Terungkap di Persidangan Bagaimana Terdakwa Rancang Bantai 1 Keluarga di Banyumas, Tak Ada Keberatan

Tiga dari empat terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yakni Saminah dan dua anaknya, Irvan dan Putra, terancam hukuman mati

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Terdakwa Putra (depan) dan Irvan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) 

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, terungkap empat kerangka yang dikubur di belakang rumah Misem adalah jasad tiga anak Misem itu sendiri dan seorang cucunya.

Ketiga anak Misem itu adalah Supratno atau Ratno (56), Sugiyono atau Yono (51), dan Hari Setiawan atau Heri (46).

Adapun cucu Misem tersebut adalah Fifin Dwi Loveana atau Pipin (27).

Mirip sinetron, pelaku utamanya tidak lain Saminah atau Minah (53), anak kedua Misem.

Tidak sendirian, dia melakukannya bersama-sama tiga anaknya, yaitu Sania Roulita (34), Irvan Firmansyah (31), dan Achmad Saputra (27).

Jadi pembunuhan berencana ini dilakukan sesama anggota keluarga.

Minah membunuh kakak dan adik sekaligus keponakannya dimana korban adalah paman dan sepupu anak-anaknya.  

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyatakan, keempat pelaku tersebut mengetahui sekaligus merencanakan rangkaian pembunuhan kepada korban yang masih keluarga mereka.

Kejadian sadis ini terjadi 9 Oktober 2014 silam, pada siang hari.

Kronologi bermula ketika Saminah membawa lebih dulu ibunya, Misem, ke rumahnya yang bersebelahan.

Tujuannya agar rumah Misem dalam kondisi kosong.

Misem dibawa seolah-olah dirawat karena sedang tidak sehat.

Kemudian dua anak Saminah, Irvan dan Putra, masuk ke dalam rumah Misem.

Mereka pertama-tama menghabisi Sugiyono.

"Sugiyono saat itu sedang mandi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved