Berita Pati

Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, peluang permohonan pemakzulan Bupati Pati Sudewo diterima MA besar. Ini dua hal yang mendasari.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
BERI KETERANGAN - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Pati, Senin (25/8/2025). Dia dihadirkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk memberikan pandangan terkait kerja pansus. 

"Misalnya, kalau diklaim penerbitan kebijakan soal PBB-P2 sudah partisipatif. Bisa ditanyakan, 'Tapi, Pak, kami temukan bahwa Anda tidak ada partisipasinya?'."

"Itu disiapkan saja di DPRD supaya pertanyaannya tajam," ujar dia.

Baca juga: Muncul Massa Tandingan Dukung Bupati Pati di Sukolilo: Pak Sudewo Adalah Bapak Pembangunan

Terkait kasus Sudewo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menilai, hal tersebut berada di luar kewenangan Pansus.

"Yang jelas, kasus di KPK dilakukan sebelum dia menjadi bupati. Jadi, untuk hak angket ini tidak akan bisa langsung ke sana."

"Kalau nanti ada kasus pidana, pasti juga nanti terpisah dari hak angket," ungkap dia.

Terpenting, menurut Bivitri, proses Pansus ini sudah berjalan sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Hanya saja, pelaksanaannya harus lebih mendetail.

"Masukan kami, tinggal mendetailkan saja supaya tidak ditolak MA."

"Maka, saya juga membawa putusan-putusan lama supaya mencegah jangan sampai ada penolakan dari MA," kata dia.

Senada, akademisi dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, memandang bahwa sejauh ini proses Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai jalur, baik dari sisi materi maupun waktunya.

"Saya lihat, sampai sekarang, masih on the track."

"Pansus adalah konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat dan masukan, diserahkan ke DPRD, dan DPRD merespon maka kelanjutannya kita tidak usah mengukur sampai MA lebih dulu. Kita ikuti mekanisme Pansus ini," ujar Wakil Rektor III USM ini.

Baca juga: Lima Hari Dapat Donasi Rp117,4 Juta, Warga Pati Siap Geruduk KPK Desak Penangkapan Bupati Pati

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, pihaknya sengaja mendatangkan pakar hukum tata negara untuk menanyakan dan mengonsultasikan tahapan-tahapan yang sudah pihaknya jalankan.

"Kami juga mengonsultasikan temuan-temuan kami, karena beliau-beliau memang ahlinya. Kami serahkan data-data temuan Pansus."

"Secara umum, teman-teman dan masyarakat bisa menilai, arah Pansus ini bagaimana, dan kami harap masyarakat Pati kawal kami terus, jangan sampai ada yang masuk angin, jangan sampai kendor," tegas politisi PDIP ini. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved