Berita Pati

Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, peluang permohonan pemakzulan Bupati Pati Sudewo diterima MA besar. Ini dua hal yang mendasari.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
BERI KETERANGAN - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Pati, Senin (25/8/2025). Dia dihadirkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk memberikan pandangan terkait kerja pansus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Peluang Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dari jabatan sangat besar.

Selain kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sudewo dinilai melanggar aturan terkait mutasi dan demosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati.

Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti setelah memberi pandangan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan bupati pati Sudewo di DPRD Pati, Senin (25/8/2025).

"Sebenarnya, tergantung proses. Tapi, sejauh ini, kalau melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar sekali di MA," ujar akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Baca juga: Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo

Bivitri mengambil contoh dua kasus yang sudah diselidiki oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati, yakni soal pengambilan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 dan kebijakan terkait mutasi dan demosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan adalah melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan."

"Di situ bisa luas sekali. Misalnya saja, pembuatan Perbup soal PBB-P2, apakah partisipatif atau tidak, itu menjadi dasar yang sangat kuat."

"Karena, aturan main soal partisipasi di UU Pemda jauh lebih detail," jelas dia.

Bivitri mengatakan, temuan Pansus soal kejanggalan proses mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo juga bisa menjadi bekal kuat untuk dibawa ke MA.

"Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada."

"Ada yang sudah dilantik tangal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei. Bahkan, ada beberapa orang yang sudah dilantik, tapi sebenarnya surat peraturan teknisnya belum keluar."

"Itu semua, menurut saya, bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti," papar dia.

Pemeriksaan Silang

Bivitri menambahkan, akan lebih baik jika Bupati Pati Sudewo dihadirkan langsung dalam rapat Pansus. Sekalipun, tentu saja, nantinya, bupati akan membela diri.

Terkait hal ini, pihaknya memberi saran kepada Pansus untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tajam. 

Terutama, untuk melakukan pemeriksaan silang (cross check) terhadap data-data yang didapat dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran Pemda.

"Misalnya, kalau diklaim penerbitan kebijakan soal PBB-P2 sudah partisipatif. Bisa ditanyakan, 'Tapi, Pak, kami temukan bahwa Anda tidak ada partisipasinya?'."

"Itu disiapkan saja di DPRD supaya pertanyaannya tajam," ujar dia.

Baca juga: Muncul Massa Tandingan Dukung Bupati Pati di Sukolilo: Pak Sudewo Adalah Bapak Pembangunan

Terkait kasus Sudewo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bivitri menilai, hal tersebut berada di luar kewenangan Pansus.

"Yang jelas, kasus di KPK dilakukan sebelum dia menjadi bupati. Jadi, untuk hak angket ini tidak akan bisa langsung ke sana."

"Kalau nanti ada kasus pidana, pasti juga nanti terpisah dari hak angket," ungkap dia.

Terpenting, menurut Bivitri, proses Pansus ini sudah berjalan sesuai UU Pemerintahan Daerah.

Hanya saja, pelaksanaannya harus lebih mendetail.

"Masukan kami, tinggal mendetailkan saja supaya tidak ditolak MA."

"Maka, saya juga membawa putusan-putusan lama supaya mencegah jangan sampai ada penolakan dari MA," kata dia.

Senada, akademisi dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, memandang bahwa sejauh ini proses Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai jalur, baik dari sisi materi maupun waktunya.

"Saya lihat, sampai sekarang, masih on the track."

"Pansus adalah konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat dan masukan, diserahkan ke DPRD, dan DPRD merespon maka kelanjutannya kita tidak usah mengukur sampai MA lebih dulu. Kita ikuti mekanisme Pansus ini," ujar Wakil Rektor III USM ini.

Baca juga: Lima Hari Dapat Donasi Rp117,4 Juta, Warga Pati Siap Geruduk KPK Desak Penangkapan Bupati Pati

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, pihaknya sengaja mendatangkan pakar hukum tata negara untuk menanyakan dan mengonsultasikan tahapan-tahapan yang sudah pihaknya jalankan.

"Kami juga mengonsultasikan temuan-temuan kami, karena beliau-beliau memang ahlinya. Kami serahkan data-data temuan Pansus."

"Secara umum, teman-teman dan masyarakat bisa menilai, arah Pansus ini bagaimana, dan kami harap masyarakat Pati kawal kami terus, jangan sampai ada yang masuk angin, jangan sampai kendor," tegas politisi PDIP ini. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved