Berita Semarang

Geram Aipda Robig Masih Terima Gaji, Keluarga Gamma Minta Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding

Keluarga Gamma menuntut Aipda Robig segera dipecat dari polisi. Robig masih menerima gaji meski mulai menjalani sidan penembakan pelajar di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
BELUM DIPECAT - Aipda Robig Zaenudin saat mengikuti sidang penembakan pelajar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7/2025). Keluarga Gamma menuntut Polri memecah Robig. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), korban tewas penembakan Aipda Robig Zaenudin menuntut pemecatan Robig.

Hingga kini, Aipda Robig yang mulai menjalani sidang kasus penembakan pelajar itu masih berstatus polisi.

Robig sebenarnya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Namun, atas putusan itu, Aipda Robig mengajukan banding.

Keluarga Gamma pun mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo segera menggelar sidang banding Robig.

Desakan ini disampaikan lewat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Kami meminta Divpropam Polri mendesak Kapolda Jateng agar segera menggelar sidang banding Robig karena dia masih belum dipecat," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Keluarga Gamma Pertanyakan Soal Status Robig Zaenudin Masih Anggota Polri: Pembunuh Kok Digaji

Menurut Subambang, proses sidang banding etik kepolisian terhadap Robig berjalan lamban. 

Oleh karena itu, keluarga yang gerah mengadu kepada Divpropam untuk turun tangan.

Aduan keluarga korban itu telah dilayangkan sejak awal Juli 2025 dan sudah direspon pada 28 Juli lalu.

"Kami juga mengadu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas dengan tujuan sama mendesak Kapolda Jateng agar segera menyidangkan Robig," bebernya.

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia, Gamma, dan dua temannya, berinisial SA dan AD, mengalami luka tembak di tangan dan dada.

Status Robig yang masih menjadi anggota Polri membuatnya masih menerima gaji setiap bulan, namun dipotong 25 persen per bulan.

Baca juga: Saksi Ahli Jenderal Polisi dari Mabes Polri Tak Memihaknya, Robig Murka: Tidak Profesional!

Dalam kasus pidana penembakan, Aipda Robig bakal menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025, mendatang.

Tunggu Hasil Sidang Pidana

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved