Bedah Kasus
Saksi Ahli Jenderal Polisi dari Mabes Polri Tak Memihaknya, Robig Murka: Tidak Profesional!
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin tak terima atas keterangan saksi ahli
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Keterangan saksi ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah, membuat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, murka.
Pasalnya, kesaksian yang diberikan tidak memihaknya dalam persidangan dengan agenda pledoi dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).
"Keterangan saksi ahli Veris Septiansyah tidak profesional. Saya kecewa dengan keterangan tersebut yang mana saudara saksi ahli seharusnya lebih memahami tindakan yang saya ambil," kata terdakwa Robig Zaenudin membacakan pledoinya di depan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari.
Ia mengungkapkan, seharusnya sebagai sesama anggota polisi Veris Septiansyah lebih memahami atas tindakan penembakan yang dilakukan dirinya. Bukan malah menyudutkannya.
Keterangan saksi ahli yang menyudutkan dirinya yakni soal penembakan peringatan tidak memenuhi kondisi yang diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Kapolri Nomor 1 tahun 2009.
"Apakah hal itu atas penilaian tanpa tekanan atau mencari posisi aman karena faktor viralnya perkara ini baik sebelum maupun selama proses persidangan," ucap Robig mempertanyakan.
Sebaliknya, Robig mengklaim, tindakan dirinya telah sesuai aturan diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2008, Perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 1 /X/2010. Hal itu lantaran dirinya sudah mengarahkan tembakan peringatan ke arah jam 11.
"Tembakan peringatan dalam perkap ada dua pilihan yaitu ke udara dan tanah. Rekaman CCTV menunjukkan tembakan peringatan ke arah jam 11," klaim Robig.
Baca juga: Penjaga Kos Stres Akibat Diperiksa Sebagai Saksi Kematian Diplomat Muda
Dalam kejadian itu, Robig juga mengaku tidak mengetahui para korban adalah anak-anak dan jumlah mereka lebih dari empat orang.
"Yang saya tahu mereka bawa senjata tajam yang melanggar hukum dan ketertiban umum, mereka juga tak mengindahkan teriakan saya polisi," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah mengungkap, tindakan terdakwa Aipda Robig dalam melakukan penembakan dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan, Senin (2/6/2025)
Sebab, melihat kondisi Robig ketika kejadian seharusnya tidak perlu menembak sampai empat kali. "Cukup sekali (tembak). Kalau ada yang kabur bisa menggunakan tindakan lainnya," ujarnya dalam persidangan.
Veris melanjutkan, sebelum melakukan penembakan juga sudah diatur dalam SOP bahwa petugas perlu memetakan situasi di antarnya jumlah orang yang dihadapi.
Semisal satu sampai dua orang bisa dilakukan pencegahan bukan penembakan. Sebaliknya, jika lebih dari itu, maka anggota itu harus melaporkan terlebih dahulu.
Namun, ketika anggota dalam situasi yang memerlukan untuk melakukan penembakan maka harus menyatakan diri sebagai anggota Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.