Berita Kudus
Sering Tutup Trotoar, Pedagang Kopi Keliling di Kudus Hanya Boleh Beroperasi 5 Jam di Malam Hari
Pemkab Kudus membatasi jam operasional pedagang kopi keliling hanya lima jam setiap malam setelah mendapat keluhan dari pejalan kaki.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, Pemkab Kudus tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kota Kretek dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.
Apalagi, mayoritas pedagang kopi keliling di Kudus adalah anak muda yang tengah merintis usaha di bidang jualan kopi.
Bellinda pun menyatakan kesiapannya mendukung kreativitas tersebut.
Baca juga: Anak Berambut Gimbal Rela Datang Jauh dari Kudus ke Wonosobo untuk Diruwat Cukur
Namun, dalam pelaksanaannya, harus dikelola dan diatur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Yang penting, jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir."
"Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah."
"Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM," tuturnya.
Sementara, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan, setelah ada komitmen (kesepakatan) dan konsekuen, harus diiringi dengan sikap konsisten pedagang atas hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Termasuk di antaranya, kesepakatan jam operasional hanya diperbolehkan berjualan pukul 19.00-24.00 WIB.
Jika dilanggar, misalnya berjualan melebihi batas jam operasional, berpotensi menimbulkan ganggun kamtibmas sehingga ada konsekuensi yang harus diterima.
"Pemanfaatan pemberdayaan UMKM, juga harus mempertimbangkan kepentingan umum," jelasnya. (*)
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.