Berita Kudus
Sering Tutup Trotoar, Pedagang Kopi Keliling di Kudus Hanya Boleh Beroperasi 5 Jam di Malam Hari
Pemkab Kudus membatasi jam operasional pedagang kopi keliling hanya lima jam setiap malam setelah mendapat keluhan dari pejalan kaki.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menertibkan pedagang kopi keliling atau biasa dikenal dengan istilah starling (Starbuck keliling) yang menjamur di trotoar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Dalam pertemuan dengan pelaku usaha starling, Senin (21/7/2025) malam, disepakati jam operasional starling hanya lima jam, pukul 19.00-24.00 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan lewat Fraksi PKS DPRD Kudus.
Masyarakat mengeluhkan banyaknya pedagang kopi keliling yang menutup akses pejalan kaki di trotoar.
Bahkan, terkadang, pedagang kopi keliling juga menggunakan bahu jalan yang membahayakan pengendara.
Baca juga: Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Mendapati keluhan ini, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta jajaran Polsek Kudus Kota langsung terjun ke lapangan, Senin (21/7/2025) malam.
Mereka kemudian mengumpulkan pedagang kopi keliling yang ditemui di dua jalan tersebut.
Delapan Kesepakatan
Dalam pertemuan itu, Bupati Samani menjaring aspirasi dan membuat kesepakatan agar keberadaan starling tak mengganggu.
Ada delapan kesepakatan yang dihasilkan. Satu di antaranya, jam operasional starling, tak lebih dari lima jam setiap malamnya, mulai pukul 19.00-24.00 WIB.
Jika terdapat pedagang yang melanggar jam operasional, petugas berhak menindak.
Pedagang juga diminta segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.
Pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik.
Dengan maksud agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.
Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan.
Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus semakin dikenal luas.
Pedagang dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan.
Dalam hal pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar.
Harus menyisakan space atau ruang yang cukup untuk pejalan kaki.
Selain itu, pedagang diminta berkomitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.
Serta, mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.
Dukung UMKM
Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan, kesepakatan antaran pemkab dan pedagang kopi keliling ini akan tetap dievaluasi ke depannya.
Menurut dia, UMKM menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian daerah.
Kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Sebagai kepala daerah, Samani tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling dalam menghidupkan suasana malam di Kabupaten Kudus.
Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat Kudus.
Baca juga: Ambil 78 Sampel Jajanan PKL di CFD Alun-alun Kudus, Petugas Temukan Lupis dan Cotot Berbahan Kimia
Dia juga berpesan agar pedagang bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan jualan masing-masing, supaya tidak menimbulkan permasalahan baru.
"Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki."
"Silakan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi."
"Nanti dibuat paguyuban, siapapun yang berusaha harus ikuti tata tertib di Kudus," tegasnya.
Hasil pendataan sementara Dinas Perdagangan, jumlah pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman mencapai 49 pedagang.
Sedangkan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, ada 20 pedagang.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, Pemkab Kudus tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kota Kretek dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.
Apalagi, mayoritas pedagang kopi keliling di Kudus adalah anak muda yang tengah merintis usaha di bidang jualan kopi.
Bellinda pun menyatakan kesiapannya mendukung kreativitas tersebut.
Baca juga: Anak Berambut Gimbal Rela Datang Jauh dari Kudus ke Wonosobo untuk Diruwat Cukur
Namun, dalam pelaksanaannya, harus dikelola dan diatur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Yang penting, jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir."
"Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah."
"Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM," tuturnya.
Sementara, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan, setelah ada komitmen (kesepakatan) dan konsekuen, harus diiringi dengan sikap konsisten pedagang atas hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Termasuk di antaranya, kesepakatan jam operasional hanya diperbolehkan berjualan pukul 19.00-24.00 WIB.
Jika dilanggar, misalnya berjualan melebihi batas jam operasional, berpotensi menimbulkan ganggun kamtibmas sehingga ada konsekuensi yang harus diterima.
"Pemanfaatan pemberdayaan UMKM, juga harus mempertimbangkan kepentingan umum," jelasnya. (*)
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.