Berita Kudus

Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Polisi menetapkan anggota DPRD Kudus berinisial S sebagai tersangka kasus perjudian. S teranca hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
KASUS JUDI - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada jurnalis terkait kasus perjudian yang melibatkan anggota DPRD Kudus di Mapolres Kudus, Senin (21/7/2025). Anggota DPRD Kudus berinisial S tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polisi menetapkan anggota DPRD Kudus berinisial S sebagai tersangka kasus perjudian.

Wakil rakyat tersebut ditangkap bersama empat warga lain dalam penggerebekan tempat judi di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025) dini hari.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Kudus untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, kelimanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Digerebek saat Bermain Judi, Anggota DPRD Kudus Mengaku Kuli Gabah. Polisi Amankan Uang Rp1 Juta

Heru memastikan, saat digerebek, S turut serta bermain judi.

Kepada para kelima penjudi itu, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 303.

"Pasal yang disangkakan 303 subsider 303 bis, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Heru.

Laporan Masyarakat Lewat Medsos

Menurut Heru, kasus ini terungkap setelah tim Resmob Polres Kudus menggerebek tempat perjudian di wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Minggu (20/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. 

Penggerebekan tersebut berangkat dari aduan masyarakat melalui media sosial. 

Berdasarkan keterangan saksi maupun masyarakat sekitar, di wilayah tersebut kerap digunakan sebagai tempat judi.

"Diawali pengaduan masyarakat melalui media sosial atau hotline Lapor Pak Kapolres, bahwa di situ sering terjadi tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di tempat umum atau di pinggir jalan," kata Heru.

Baca juga: Ambil 78 Sampel Jajanan PKL di CFD Alun-alun Kudus, Petugas Temukan Lupis dan Cotot Berbahan Kimia

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Kudus kemudian menggerebek dan menangkap lima orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian

Saat digerebek, lima tersangka tengah judi domino.

Dalam penggerebekan ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu set kartu domino yang digunakan untuk permainan, tiga set kartu domino yang digunakan sebagai cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, dan uang tunai Rp1.025.000. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved