Minggu, 17 Mei 2026

Berita Kudus

Warga Jekulo Kudus Kegatihan Curi Motor, Ditangkap Setelah Enam Kali Beraksi

Warga Jekulo Kudus ditangkap polisi lantaran mecuri motor. Hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi enam kali di lokasi berbeda di Kudus.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Polres Kudus
DITANGKAP POLISI - Tim Resmob Polres Kudus menangkap SS, pelaku pencurian motor di Kudus, ditangkap polisi. AS enam kali mencuri motor yang dijual ke penadah. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Jekulo Kudus ditangkap polisi atas aksi pencurian motor yang dilakukan.
  • Hasil penyelidikan, pelaku berhasil menggasak enam motor di lokasi berbeda.
  • Selain pencuri motor, polisi ikut menangkap penadah motor-motor curian itu.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Aksi SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencuri motor terhenti di operasi keenam setelah ditangkap polisi.

Temannya, AS (53), warga Kecamatan Kedung, Jepara, juga ikut dibekuk lantaran berperan sebagai penadah.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 29 April 2026, sekitat pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Gagal Tembus 3 Besar Championship 2025/2026, Saham Mayoritas Persiku Kudus Dilepas ke Investor Baru

Pencurian motor (curanmor) itu terjadi di halaman rumah warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Saat itu, sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di depan rumah korban dalam kondisi terkunci dan ditambah pengaman tambahan.

"Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor, selanjutnya untuk pengaman tambahan berupa gembok cakram oleh pelaku dipotong menggunakan gunting besi," kata Purwanto, Minggu (17/5/2026).

Setelah sepeda motor dibawa kabur, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor dan mengecat ulang bodi motor supaya tidak dikenali. 

Motor tersebut dijual kepada penadah seharga Rp1,1 juta.

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Kudus

Seluruh sepeda motor hasil curiannya, katanya, dijual kepada penadah yang sama.

Penangkapan pelaku dilakukan Tim Resmob Polres Kudus pada 1 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sepia motor Suzuki Shogun, BPKB, STNK, kunci leter T, gunting besi, dan tiga sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan dari lokasi yang berbeda.

"Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain," kata dia.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Meriahnya Festival Balon Udara di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Warga: Kurang Lama

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved