Berita Kudus
Sering Tutup Trotoar, Pedagang Kopi Keliling di Kudus Hanya Boleh Beroperasi 5 Jam di Malam Hari
Pemkab Kudus membatasi jam operasional pedagang kopi keliling hanya lima jam setiap malam setelah mendapat keluhan dari pejalan kaki.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menertibkan pedagang kopi keliling atau biasa dikenal dengan istilah starling (Starbuck keliling) yang menjamur di trotoar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Dalam pertemuan dengan pelaku usaha starling, Senin (21/7/2025) malam, disepakati jam operasional starling hanya lima jam, pukul 19.00-24.00 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan lewat Fraksi PKS DPRD Kudus.
Masyarakat mengeluhkan banyaknya pedagang kopi keliling yang menutup akses pejalan kaki di trotoar.
Bahkan, terkadang, pedagang kopi keliling juga menggunakan bahu jalan yang membahayakan pengendara.
Baca juga: Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Mendapati keluhan ini, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta jajaran Polsek Kudus Kota langsung terjun ke lapangan, Senin (21/7/2025) malam.
Mereka kemudian mengumpulkan pedagang kopi keliling yang ditemui di dua jalan tersebut.
Delapan Kesepakatan
Dalam pertemuan itu, Bupati Samani menjaring aspirasi dan membuat kesepakatan agar keberadaan starling tak mengganggu.
Ada delapan kesepakatan yang dihasilkan. Satu di antaranya, jam operasional starling, tak lebih dari lima jam setiap malamnya, mulai pukul 19.00-24.00 WIB.
Jika terdapat pedagang yang melanggar jam operasional, petugas berhak menindak.
Pedagang juga diminta segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.
Pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik.
Dengan maksud agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.
Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan.
Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus semakin dikenal luas.
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.