Berita Kudus

Sering Tutup Trotoar, Pedagang Kopi Keliling di Kudus Hanya Boleh Beroperasi 5 Jam di Malam Hari

Pemkab Kudus membatasi jam operasional pedagang kopi keliling hanya lima jam setiap malam setelah mendapat keluhan dari pejalan kaki.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
EDUKASI PEDAGANG - Puluhan pedagang starling atau kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kudus diedukasi agar tertib aturan, Senin (21/7/2025) malam, di halaman Kodim 0722/Kudus. Dalam pertemuan itu disepakati pedagang kopi keliling hanya boleh beroperasi pukul 19.00-24.000 WIB di jalan-jalan tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menertibkan pedagang kopi keliling atau biasa dikenal dengan istilah starling (Starbuck keliling) yang menjamur di trotoar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Dalam pertemuan dengan pelaku usaha starling, Senin (21/7/2025) malam, disepakati jam operasional starling hanya lima jam, pukul 19.00-24.00 WIB.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan lewat Fraksi PKS DPRD Kudus.

Masyarakat mengeluhkan banyaknya pedagang kopi keliling yang menutup akses pejalan kaki di trotoar. 

Bahkan, terkadang, pedagang kopi keliling juga menggunakan bahu jalan yang membahayakan pengendara.

Baca juga: Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Mendapati keluhan ini, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta jajaran Polsek Kudus Kota langsung terjun ke lapangan, Senin (21/7/2025) malam.

Mereka kemudian mengumpulkan pedagang kopi keliling yang ditemui di dua jalan tersebut. 

Delapan Kesepakatan

Dalam pertemuan itu, Bupati Samani menjaring aspirasi dan membuat kesepakatan agar keberadaan starling tak mengganggu.

Ada delapan kesepakatan yang dihasilkan. Satu di antaranya, jam operasional starling, tak lebih dari lima jam setiap malamnya, mulai pukul 19.00-24.00 WIB. 

Jika terdapat pedagang yang melanggar jam operasional, petugas berhak menindak.

Pedagang juga diminta segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.

Pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik. 

Dengan maksud agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.

Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan. 

Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus semakin dikenal luas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved