Berita Kudus

Sering Tutup Trotoar, Pedagang Kopi Keliling di Kudus Hanya Boleh Beroperasi 5 Jam di Malam Hari

Pemkab Kudus membatasi jam operasional pedagang kopi keliling hanya lima jam setiap malam setelah mendapat keluhan dari pejalan kaki.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
EDUKASI PEDAGANG - Puluhan pedagang starling atau kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kudus diedukasi agar tertib aturan, Senin (21/7/2025) malam, di halaman Kodim 0722/Kudus. Dalam pertemuan itu disepakati pedagang kopi keliling hanya boleh beroperasi pukul 19.00-24.000 WIB di jalan-jalan tersebut. 

Pedagang dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan.

Dalam hal pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar. 
Harus menyisakan space atau ruang yang cukup untuk pejalan kaki.

Selain itu, pedagang diminta berkomitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.

Serta, mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.

Dukung UMKM

Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan, kesepakatan antaran pemkab dan pedagang kopi keliling ini akan tetap dievaluasi ke depannya.

Menurut dia, UMKM menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian daerah. 

Kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Sebagai kepala daerah, Samani tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling dalam menghidupkan suasana malam di Kabupaten Kudus.

Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat Kudus.

Baca juga: Ambil 78 Sampel Jajanan PKL di CFD Alun-alun Kudus, Petugas Temukan Lupis dan Cotot Berbahan Kimia

Dia juga berpesan agar pedagang bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan jualan masing-masing, supaya tidak menimbulkan permasalahan baru.

"Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki."

"Silakan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi."

"Nanti dibuat paguyuban, siapapun yang berusaha harus ikuti tata tertib di Kudus," tegasnya.

Hasil pendataan sementara Dinas Perdagangan, jumlah pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman mencapai 49 pedagang. 

Sedangkan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, ada 20 pedagang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved