Berita Kendal
Hindari Sanksi Lanjutan dari Kementrian, Pemkab Kendal Benahi Pengelolaan Sampah di TPA Darupono
Sanksi administrasi itu sebelumnya diterima Pemkab Kendal pada 5 Juni 2025, lantaran masih menggunakan metode open dumping
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
TPA DARUPONO - Petugas pengangkut sampah melakukan aktivitas bongkar sampah di TPA Darupono Kendal beberapa waktu lalu. Saat ini, TPA Darupono telah disanksi dan Pemkab Kendal bakal menerapkan sistem pengelolaan sampah sanitary landfill, untuk menghindari sanksi lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain mengganti sistem pengelolaan sampah, Tika juga telah mengalokasikan anggaran pengadaan alat berat di TPA Darupono yang kini mengalami kerusakan.
"Saat ini sedang berproses, nominal di anggaran tahun penetapan sudah ada dan di perubahan juga ada," imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat memilah sampah sejak dari rumah untuk memudahkan pemrosesan pengelolaan sampah.
"Kami mohon seluruh masyarakat untuk membantu kami dari rumah tangga untuk memilah sampah. Kami juga minta kerja sama dari desa untuk bisa menyediakan bank sampah," tandasnya. (ags)
Berita Terkait
Baca Juga
Bahaya Mengintai di Pantai Randusanga: Ombak Ganas, Anak-anak Bermain Tanpa Pengawas, Bikin Was-was |
![]() |
---|
Bukan di Banyumas, Peresmian Koperasi Merah Putih Bakal Berlangsung di Klaten. Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Di Pati, Kopdes Merah Putih Bisa Jalankan Usaha Poliklinik dan Apotek |
![]() |
---|
Haram Perpeloncoan! Disdikbud Karanganyar Warning Soal Ini Saat MPLSP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.