Berita Kendal

Hindari Sanksi Lanjutan dari Kementrian, Pemkab Kendal Benahi Pengelolaan Sampah di TPA Darupono

Sanksi administrasi itu sebelumnya diterima Pemkab Kendal pada 5 Juni 2025, lantaran masih menggunakan metode open dumping

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
TPA DARUPONO - Petugas pengangkut sampah melakukan aktivitas bongkar sampah di TPA Darupono Kendal beberapa waktu lalu. Saat ini, TPA Darupono telah disanksi dan Pemkab Kendal bakal menerapkan sistem pengelolaan sampah sanitary landfill, untuk menghindari sanksi lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

Selain mengganti sistem pengelolaan sampah, Tika juga telah mengalokasikan anggaran pengadaan alat berat di TPA Darupono yang kini mengalami kerusakan.

"Saat ini sedang berproses, nominal di anggaran tahun penetapan sudah ada dan di perubahan juga ada," imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat memilah sampah sejak dari rumah untuk memudahkan pemrosesan pengelolaan sampah.

"Kami mohon seluruh masyarakat untuk membantu kami dari rumah tangga untuk memilah sampah. Kami juga minta kerja sama dari desa untuk bisa menyediakan bank sampah," tandasnya. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved