Berita Kendal

Hindari Sanksi Lanjutan dari Kementrian, Pemkab Kendal Benahi Pengelolaan Sampah di TPA Darupono

Sanksi administrasi itu sebelumnya diterima Pemkab Kendal pada 5 Juni 2025, lantaran masih menggunakan metode open dumping

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
TPA DARUPONO - Petugas pengangkut sampah melakukan aktivitas bongkar sampah di TPA Darupono Kendal beberapa waktu lalu. Saat ini, TPA Darupono telah disanksi dan Pemkab Kendal bakal menerapkan sistem pengelolaan sampah sanitary landfill, untuk menghindari sanksi lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Pemerintah Kabupaten Kendal terkait pengelolaan sampah di TPA Darupono, terbukti manjur.

Bagaimana tidak, usai kena sanksi administrasi pada 5 Juni 2025, Pemkab Kendal langsung berbenah dalam mengelola TPA Darupono yang sebelumnya menggunakan metode open dumping, kini pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill.

Sebagaimana diketahui, metode open dumping dilakukan dengan pembuangan sampah di area lahan terbuka.

Padahal hal itu membuat pencemaran lingkungan lebih nyata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengkonfirmasi pihaknya telah menyiapkan langkah pembenahan sistem pembuangan sampah sejak sebulan lalu. 

Baca juga: Bukan di Banyumas, Peresmian Koperasi Merah Putih Bakal Berlangsung di Klaten. Ini Jadwalnya

"Kami sudah menyusun dokumen perencanaan untuk perubahan dari open dumping menjadi TPA dengan sistem sanitary landfill satu bulan lalu," katanya, Minggu (13/7/2025).

Aris menerangkan, sistem sanitary landfill menekankan pengelolaan sampah yang lebih modern, dengan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. 

Implikasi penerapan sistem itu kini mulai diterapkan di TPA Darupono, dengan melakukan penutupan tumpukan sampah menggunakan tanah.

"Kami juga akan melakukan penataan dan pembenahan instalasi air limbah, kemudian perbaikan drainase itu yang sedang kami siapkan," paparnya.

Terpisah, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari juga mengkonfirmasi bakal menerapkan sistem sanitary landfill untuk mengatasi persoalan sampah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Ia juga telah menyiapkan sistem itu sebelum pemberian sanksi administrasi kementerian, hanya saja terkendala keterbatasan anggaran.

Baca juga: Haram Perpeloncoan! Disdikbud Karanganyar Warning Soal Ini Saat MPLSP

"Sebenarnya izin kita sudah ada, namun karena keterbatasan anggaran sehingga belum dilaksanakan," kata bupati yang akrab disapa Tika.

Tika pun bakal memprioritaskan alih sistem penanganan sampah menggunakan sanitary landfill pada anggaran perubahan. Terlebih, beberapa waktu lalu tim dari KLHK juga telah melakukan pengecekan ke TPA Darupono.

"Kami akan prioritaskan dalam anggaran perubahan ini, dan meninggalkan sistem open dumping untuk mengelola sampah di TPA Darupono,"

"Dan ternyata waktu dicek kemarin banyak yang sudah dilakukan sistem sanitary landfill itu, namun memang tidak tercatat atau tidak dilaporkan." paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved