Berita Banyumas

Warga Sumbang Banyumas: Bayar Balik Nama SPPT di Desa Itu Resmi atau Pungli? Dua Tahun Tak Jadi-jadi

Warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, keluhkan biaya balik nama SPPT di desa hingga ratusan ribu yang tak kunjung selesai.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
BAYAR SPPT: Warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, keluhkan biaya balik nama SPPT di desa hingga ratusan ribu yang tak kunjung selesai. Bapenda tegaskan prosesnya gratis. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang warga di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, mempertanyakan adanya biaya untuk pengurusan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di tingkat desa.

Dalam aduannya pada Minggu (22/6/2025), ia mengaku sudah membayar ratusan ribu rupiah sejak dua tahun lalu, namun prosesnya tak kunjung selesai dan kini justru dimintai biaya lagi.

Menanggapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan tegas bahwa proses tersebut di tingkat kabupaten tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Warga Maos Cilacap Bingung Cara Ubah Luas Tanah di SPPT, Ternyata Kuncinya di Sertifikat

Warga tersebut menceritakan pengalaman pahitnya saat mencoba mengurus balik nama SPPT tanah melalui kantor desa di wilayah Kecamatan Sumbang.

"Saya udah minta balik nama sppt ke desa 2 tahun yang lalu dan di mintai biaya 200rb per bidang malah ada yang 300rb per bidang," tulisnya dalam laporan.

Meskipun sudah membayar dan menunggu selama dua tahun, dokumen yang ia urus tidak kunjung jadi.

Kekecewaannya bertambah saat ia mencoba menanyakan perkembangannya.

"Pas ditanyakan lagi malah dimintai biaya lagi," ungkapnya. Ia pun meminta kejelasan apakah pungutan tersebut memang merupakan ketentuan resmi atau tidak.

Pihak Bapenda Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang sangat jelas dan lugas.

Menurut Bapenda, seluruh proses mutasi atau balik nama SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan di kantor Bapenda maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas adalah gratis.

"Proses Mutasi SPPT PBB-P2 di Bapenda Kab. Banyumas dan Mal Pelayanan Publik tidak dipungut biaya," tegas Bapenda dalam jawaban resminya.

Terkait biaya yang muncul di tingkat desa, Bapenda mengarahkan warga untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pemerintah desa yang bersangkutan.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa biaya yang dialami warga tersebut bukan merupakan pungutan resmi dari Bapenda.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved