Berita Purbalingga

Ironi Jalur Mutasi PPDB: ASN Pindah Tugas ke Purbalingga, Anak Malah Tak Bisa Sekolah

Seorang ASN yang baru pindah tugas ke Purbalingga mengeluh karena anaknya ditolak oleh dua SMP di Pengadegan dengan alasan kuota penuh.

|
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
JALUR MUTASI PPDB: Ilustrasi PPDB SMP. Seorang ASN yang baru pindah tugas ke Purbalingga mengeluh karena anaknya ditolak oleh dua SMP di Pengadegan dengan alasan kuota penuh, padahal ada jalur mutasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru pindah tugas ke Kabupaten Purbalingga menyuarakan jeritan hatinya.

Ia kebingungan dan cemas akan nasib pendidikan anaknya setelah ditolak oleh dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Pengadegan dengan alasan kuota penuh.

Padahal, dalam sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), seharusnya tersedia jalur khusus mutasi kerja orang tua untuk memfasilitasi kasus seperti yang ia alami.

Baca juga: "Siswa Berprestasi Jadi Pesimis," Ortu di Cilacap Bongkar 5 Dosa PPDB Online Jateng

Aduan ini disampaikan pada Minggu (15/6/2025) namun tercatat belum mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga.

Dalam laporannya, ASN tersebut menjelaskan bahwa ia harus pindah dari Sidoarjo dan bermaksud memindahkan sekolah anaknya dari SMPN 1 Waru Sidoarjo ke SMP Negeri di Purbalingga.

Ia pun telah mendatangi dua sekolah terdekat.

"Dua sekolah sudah saya datangi, SMP N 1 PENGADEGAN DAN SMP 2 PENGADEGAN, dan dua sekolah itu MENOLAK anak saya," tulisnya.

Alasan yang diberikan oleh kedua sekolah tersebut adalah kuota siswa yang sudah penuh dan data Dapodik siswa yang terkunci, sehingga tidak memungkinkan untuk menerima siswa pindahan.

Kondisi ini membuatnya sangat bingung dan kecewa.

Ia mempertanyakan fungsi dari jalur mutasi kerja orang tua yang seharusnya menjadi solusi bagi ASN atau pegawai lain yang harus berpindah tugas.

"Padahal di jalur penerimaan siswa baru masih ada jalur mutasi kerja ortu, tetapi mengapa tidak bisa digunakan?" tanyanya dengan heran.

Ia mengaku sudah meminta saran dan solusi kepada kedua sekolah tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Hal ini membuatnya semakin cemas mengenai kelanjutan pendidikan sang anak.

"Bagaimana dengan nasib pendidikan anak saya?" keluhnya.

UPDATE

Jawaban Dindikbud

Menanggapi hal ini, Dindikbud Purbalingga memberikan penjelasan mengenai kendala sistemik yang dihadapi pihak sekolah.

Menurut mereka, sekolah memiliki batas maksimal daya tampung yang sudah ditetapkan saat penerimaan siswa baru.

Jika dipaksakan menerima siswa pindahan melebihi kapasitas, dikhawatirkan data anak tersebut tidak akan bisa masuk ke dalam aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

"Jika hal itu terjadi, maka akan berpengaruh terhadap validasi data siswa pada DAPODIK. Hal demikian akan mengakibatkan sekolah tidak dapat menerbitkan e-ijazah pada saat siswa lulus dari sekolah tersebut," jelas admin Dindikbud.

Ini adalah konsekuensi serius yang ingin dihindari oleh pihak sekolah.

Melihat adanya kendala di sekolah negeri, Dindikbud pun menyarankan solusi alternatif bagi orang tua tersebut.

Pihak dinas mempersilakan agar sang anak didaftarkan ke sekolah swasta.

"Kami menyarankan kepada orang tua/wali murid bahwa memindahkan putra/putrinya tidak harus ke sekolah negeri. Sekolah swasta juga bisa menjadi alternatif. Yang penting bahwa anak-anak harus tetap bersekolah," tutupnya.

Kasus ini menyoroti adanya benturan antara kebutuhan riil keluarga ASN yang harus berpindah tugas dengan regulasi sistem pendidikan yang kaku.

Sementara pemerintah menyarankan sekolah swasta, muncul pertanyaan mengenai jaminan akses pendidikan di sekolah negeri bagi anak-anak abdi negara.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved