Berita Banyumas

Cek! BPJS Kesehatan Nonaktifkan Status 132.541 Peserta JKN BPI di Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap

BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto menonaktifkan status 132.541 peserta JKN BPI. Peserta diminta aktif cek status kepesertaan mereka.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
BERI KETERANGAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri (kiri) memberi keterangan kepada wartawan soal update kepesertaan BPJS Kesehatan, Senin (16/6/2025). Niken mengungkapkan, sebanyak 132.541 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dinonaktifkan menyusul kebijakan baru dari Kementerian Sosial RI. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengecek status kepesertaan mereka.

Pasalnya, pihaknya menontaktifkan status 132.541 peserta program JKN PBI di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto menyusul kebijakan baru dari Kementerian Sosial RI.

Sebelumnya, para peserta PBI ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, mereka tak lagi masuk dalam JKN PBI karena pemerintah tak lagi menggunakan data DTKS sebagai acuan melainkan menggunakan sistem baru bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSEN).

"Penonaktifan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur pemadanan ulang data PBI," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Baca juga: 21 Ribu Warga Semarang Kehilangan BPJS BPI, Pemkab Prioritaskan Warga Miskin dan Berpenyakit Kronis

Niken mengatakan, perubahan data ini membuat ribuan warga di Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga ikut terdampak. 

Dari total 132.541 peserta yang dinonaktifkan, terbanyak berasal dari Kabupaten Banyumas, yang mencapai 53.350 orang. 

Disusul Cilacap, 47.047 orang, dan Purbalingga, 32.144 orang.

Meski dinonaktifkan, Niken menegaskan, peserta masih bisa mengakses layanan kesehatan dengan syarat melakukan proses reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat.

"Dinsos sudah menerima surat dari Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti."

"Kami juga akan koordinasi lebih lanjut untuk reaktivasi peserta yang masih membutuhkan layanan medis," katanya. 

Disarankan Beralih ke Peserta Mandiri

Sementara itu, perubahan status JKN PBI ini tak diinformasikan langsung ke warga perserta.

Mereka baru tahu status kepesertaan JKN PBI dinonaktifkan saat ingin berobat.

Kader JKN sekaligus Kepala Urusan Perencanaan Desa Lumbir, Banyumas, Evi Lismawati menyebut, sebagian besar peserta baru menyadari kepesertaan mereka dinonaktifkan saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.

“Mereka datang ke puskesmas lalu kaget karena kartunya tidak aktif." 

"Biasanya, mereka mengadu ke kepala desa, lalu kami bantu arahkan ke Dinsos untuk reaktivasi, atau kami bantu alihkan ke peserta mandiri," terangnya. 

Baca juga: Data BPJS Tercampur Orang Lain, Warga Sokawera Banyumas Gagal Dapat Rujukan Saat Sakit Lambung

Menurutnya, masa aktif pascareaktivasi sering kali tidak stabil. 

Karena itu, pihaknya aktif mengedukasi warga, terutama yang rutin berobat, untuk beralih menjadi peserta mandiri atau BPU (Bukan Penerima Upah).

"Banyak warga yang akhirnya bersedia daftar mandiri setelah kami jelaskan bahwa statusnya lebih aman dan tidak tergantung data bantuan sosial," tambahnya.

Hingga saat ini, cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto meliputi Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga mencapai 98,77 persen, atau 4.886.900 jiwa dari total penduduk 4.985.944 jiwa. 

Hal itu berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri Semester II 2024.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta yang merasa terdampak segera memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS, atau langsung ke kantor cabang dan Dinsos setempat.

Tujuannya agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau mendesak. (*) 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved