Berita Semarang

21 Ribu Warga Semarang Kehilangan BPJS BPI, Pemkab Prioritaskan Warga Miskin dan Berpenyakit Kronis

Sebayak 21.158 warga Kabupaten Semarang kehilangan hak mereka mendapat layanan kesehatan gratis lewat BPJS BPI. Pemkab Semarang langsung bertindak.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
KARTU INDONESIA SEHAT (KIS) - Sebanyak 21 ribu warga Kabupaten Semarang tak lagi masuk daftar sebagai peserta PBJS BPI. Namun, Pemkab Semarang mengupayakan mereka tetap mendapat layanan kesehatan gratis lewat pengalihan anggaran, terutama bagi warga miskin dan berpenyakit kronis. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengalihkan anggaran sejumlah kegiatan yang tidak mendesak demi warga berpenyakit kronis dan kurang mampu.

Pasalnya, sebanyak 21.158 warga Kabupaten Semarang dilaporkan kehilangan hak atas layanan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian data berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data secara nasional yang berdampak pada 1,1 juta peserta BPJS PBI JK di seluruh Jawa Tengah.

"Betul, otomatis mereka (warga miskin dan pasien penyakit kronis) tidak lagi memiliki hak atas pelayanan kesehatan gratis dari BPJS." 

"Ini tentu sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah saat dihubungi, Minggu (15/6/2025).

Baca juga: Terungkap! 10 Ribu Ijazah Lulusan di Semarang Ditahan Sekolah Swasta, Pemkot Diminta Turun Tangan

Terkait kondisi ini, Istichomah menegaskan, Pemkab Semarang tidak tinggal diam. 

Dua langkah upaya telah dilakukan, yakni reaktivasi peserta BPJS dan pengalihan anggaran daerah untuk BPJS PBI Pemda.

"Kami mengupayakan reaktivasi sesuai surat dari Kementerian Sosial." 

"Yang diprioritaskan, tentu saja warga miskin, penderita penyakit kronis, dan kondisi darurat medis," imbuh dia.

Upaya kedua, lanjut Istichomah, yaitu keputusan Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengalihkan anggaran kegiatan yang tidak mendesak untuk membiayai kepesertaan BPJS PBI lewat skema pembiayaan Pemda.

Dengan begitu, warga yang sebelumnya menerima BPJS PBI dan mengalami penonaktifan tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan meski tidak lagi ditanggung pusat.

Namun, upaya ini menghadapi tantangan.

"Kami minta desa dan operator desa aktif mengeluarkan surat keterangan dan menginput data warga yang benar-benar layak menerima bantuan." 

"Tanpa itu, reaktivasi akun tak bisa dilakukan," kata Istichomah.

Penonaktifan massal itu, lanjut dia, dilakukan karena banyaknya data bermasalah, seperti peserta yang telah meninggal, beralih menjadi peserta mandiri atau pekerja formal, hingga tidak lagi masuk kategori miskin.

Baca juga: Tak Ada Lagi Program Jamkesda di Brebes, Warga Miskin Diklaim Telah Tercover BPJS BPI

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved