berita banyumas

Babak Baru Kasus Dosen Unsoed: Hasil Investigasi Satgas PPK Kini Sudah di Meja Rektor

Satgas PPK telah selesaikan tugasnya. Apa isi rekomendasi mereka? Kini keputusan ada di tangan rektorat.

Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
AKSI KAWAL KASUS - Sejumlah mahasiswa Unsoed menggelar aksi simbolik di depan Patung Kuda Unsoed, Jumat (25/7/2025), menuntut keadilan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual. Tuntutan ini dijawab Satgas PPK dengan cara menyelesaikan investigasi dan menyerahkan hasilnya ke tim rektorat untuk memasuki babak baru penentuan sanksi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penanganan kasus dosen Unsoed yang diduga melakukan kekerasan seksual kini telah memasuki sebuah babak baru.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) telah menyelesaikan tugasnya.

Seluruh hasil investigasi yang mereka lakukan kini sudah diserahkan.

Baca juga: Tutup Mulut, Mahasiswa Unsoed Purwokerto Desak Transparansi Penanganan Pelecehan Libatkan Guru Besar

Berkas penting tersebut sekarang sudah berada di meja rektor atau lebih tepatnya di tangan Tim Pemeriksa Tingkat Universitas.

Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, memberikan keterangan resminya pada Sabtu (26/7/2025).

Ia mengapresiasi perhatian besar dari publik dan seluruh civitas akademika Unsoed.

“Kami bersyukur atas kepedulian yang besar dari berbagai pihak."

"Hal ini menjadi dorongan bagi kami terus berupaya maksimal dalam memastikan Ruang Aman di Kampus,” ujar Tri Wuryaningsih.

Ia menjelaskan, Satgas PPK telah melakukan serangkaian langkah investigasi yang mendalam.

Timnya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap korban.

Terduga pelaku, yang merupakan seorang guru besar, juga telah diperiksa.

Sejumlah saksi yang dinilai relevan pun telah dimintai keterangan.

Mengingat kasus dosen Unsoed ini melibatkan pejabat akademik tinggi, Satgas PPK sangat berhati-hati.

Mereka bahkan melakukan konsultasi langsung dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktiristek di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme penanganan kasus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved