Kamis, 23 April 2026

Berita Banyumas

Data BPJS Tercampur Orang Lain, Warga Sokawera Banyumas Gagal Dapat Rujukan Saat Sakit Lambung

Seorang warga Sokawera kaget saat data anggota keluarga di KIS PBI bapaknya ternyata orang lain. Ia gagal mendapat rujukan saat bapaknya sakit.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
DATA BPJS TERCAMPUR: Seorang warga Sokawera Banyumas kaget saat data anggota keluarga di KIS PBI bapaknya ternyata orang lain. Akibatnya, ia gagal mendapat rujukan saat bapaknya sakit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Sebuah kasus dugaan data kependudukan yang tercampur di sistem BPJS Kesehatan dialami oleh seorang warga Desa Sokawera, Banyumas.

Akibatnya, orang tuanya yang sedang sakit dan membutuhkan rujukan dari puskesmas menjadi terhambat karena data pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya tidak sesuai.

Ironisnya, saat diadukan ke kanal layanan publik pada Senin (16/6/2025), jawaban yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan dinilai tidak menjawab inti permasalahan yang dihadapi warga tersebut.

Baca juga: Bukan Usia Kandungan! BPJS Kesehatan Banyumas Tegaskan Syarat KIS Ibu Hamil Yang Sesungguhnya

Gagal Dapat Rujukan Akibat Data Keluarga 'Tertukar'

Semua bermula ketika ayah dari pelapor, yang bernama Arif Widianto (No. Jamkes: 0000527633908), mengalami iritasi pada lambung.

Saat berobat ke puskesmas untuk meminta surat rujukan, prosesnya terhenti.

"Ketika minta rujukan di puskesmas data tidak sesuai," tulis pelapor.

Penasaran, sang anak mencoba melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi JKN Mobile.

Betapa kagetnya ia saat menemukan fakta bahwa data anggota keluarga yang tertera pada akun BPJS ayahnya bukanlah anggota keluarga mereka yang sebenarnya.

"Setelah coba regis apk jkn ternyata anggota keluarga yg tertera tidak sama dengan apa yang ada pada KK," ungkapnya.

Hal ini mengindikasikan data NIK ayahnya telah tercampur dengan data orang lain dalam sistem BPJS Kesehatan.

Jawaban BPJS Kesehatan

Menghadapi masalah data yang krusial ini, warga tersebut berharap mendapatkan solusi mengenai cara memperbaikinya.

Namun, jawaban yang diberikan oleh admin BPJS Kesehatan Purwokerto justru fokus pada mekanisme pendaftaran peserta baru.

"Yth. Bapak/Ibu Peserta JKN di tempat Terima kasih atas permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Dapat kami sampaikan bahwa, Penentu kepesertaan PBI JK/ PBI APBN sesuai dengan penjaminan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat sesuai SK Kementerian Sosial. Untuk pengusulan menjadi peserta PBI silahkan bapak/Ibu dapat mengunjungi pelayanan Kantor Dinas Sosial di MPP (Mal Pelayanan Publik). Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibudan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam, BPJS Kesehatan Purwokerto," tulis admin BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penentu kepesertaan KIS PBI adalah data DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial, dan mengarahkan warga untuk mengurusnya di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Jawaban ini dirasa tidak menjawab permasalahan utama pelapor.

Masalah yang dihadapi bukanlah pengajuan kepesertaan baru (karena kartu KIS sudah dimiliki), melainkan bagaimana cara melakukan koreksi atau perbaikan data yang fatal karena telah tercampur dengan data orang lain.

Warga tersebut kini masih menunggu panduan yang jelas mengenai prosedur perbaikan data yang salah agar hak ayahnya atas pelayanan kesehatan dapat segera kembali digunakan.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Jazirah Arabiah di Mata Rogan

 

Ketika Negara Kehilangan Realitasnya

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved