Berita Banyumas

Bukan Usia Kandungan! BPJS Kesehatan Banyumas Tegaskan Syarat KIS Ibu Hamil Yang Sesungguhnya

BPJS Kesehatan jelaskan syarat buat KIS gratis untuk ibu hamil. Bukan soal usia kehamilan, tapi harus terdaftar di DTKS melalui Dinas Sosial di MPP.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
MEMBUAT KIS: Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan jelaskan syarat buat KIS gratis untuk ibu hamil. Bukan soal usia kehamilan, tapi harus terdaftar di DTKS melalui Dinas Sosial di MPP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi penting bagi masyarakat, khususnya para ibu hamil, yang ingin mendaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iurannya ditanggung pemerintah (Penerima Bantuan Iuran/PBI).

Pendaftaran ternyata tidak ditentukan oleh usia kehamilan atau kondisi medis, melainkan oleh status keterdaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penjelasan ini disampaikan pada Kamis (12/6/2025) untuk menjawab pertanyaan seorang warga yang bingung mengenai prosedur pendaftaran KIS bagi ibu hamil.

Baca juga: Anak Sakit Butuh Rawat Inap tapi KIS Tidak Aktif? Dinkes Kebumen Punya Solusi Cepat

Pertanyaan Warga: Benarkah Harus Hamil Tua untuk Dapat KIS?

Seorang warga menyuarakan kebingungannya mengenai syarat pembuatan KIS untuk ibu hamil.

Ia mempertanyakan apakah proses pengajuan baru bisa dilakukan saat usia kehamilan sudah mencapai sembilan bulan atau bahkan setelah pasien masuk rumah sakit.

"Apakah bikin KIS untuk orang hamil harus nunggu usia kehamilnya 9 bulan atau sudah dalam Rumah Sakit baru bisa di proses? Padahal sudah lengkap data-datanya termasuk fotocopy USG," tulisnya dalam aduan.

Pertanyaan ini mencerminkan adanya miskonsepsi di masyarakat bahwa KIS PBI hanya bisa diurus dalam kondisi mendesak.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Purwokerto memberikan penjelasan yang meluruskan pemahaman warga.

Pihak BPJS menegaskan bahwa penentu utama seseorang bisa menjadi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan (yang iurannya ditanggung APBN) adalah data DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

"Penentu kepesertaan PBI JK/ PBI APBN sesuai dengan penjaminan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat sesuai SK Kementerian Sosial," jelas admin BPJS Kesehatan.

Ini berarti, kondisi medis seperti kehamilan bukanlah syarat utama, melainkan status sosial ekonomi keluarga yang tercatat di DTKS.

Berdasarkan aturan tersebut, BPJS Kesehatan pun mengarahkan warga ke instansi yang tepat untuk memulai proses pengajuan.

Pendaftaran untuk menjadi peserta PBI tidak dilakukan di kantor BPJS, melainkan di Dinas Sosial.

"Untuk pengusulan menjadi peserta PBI silahkan bapak/Ibu dapat mengunjungi pelayanan Kantor Dinas Sosial di MPP (Mal Pelayanan Publik)," tambah admin BPJS Kesehatan.

Informasi ini sangat krusial bagi warga agar tidak salah langkah.

Warga yang merasa berhak mendapatkan bantuan iuran JKN-KIS diimbau untuk proaktif mendaftarkan diri dan keluarganya ke dalam DTKS melalui Dinas Sosial jauh-jauh hari, tanpa perlu menunggu kondisi sakit atau darurat.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved