Berita Banyumas
Tunjangan Rumah DPRD Banyumas sebagai Ganti Rumah Dinas, Pakar Unsoed Purwokerto: Sampai Kapan?
Pakar Hukum Ketatanegaraan Unsoed Purwokerto mempertanyakan sampai kapan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banyumas diberikan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Besaran tunjangan perumahan wakil rakyat di DPRD Banyumas sebesar Rp23 juta-Rp42,6 juta per bulan terus mendapat sorotan.
Pakar Hukum Ketatanegaraan Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Dr Riris Ardhanariswari SH MH bahkan mempertanyakan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang digunakan sebagai dasar menentukan besaran tunjangan tersebut.
Diketahui, besaran tunjangan perumahan wakil rakyat di DPRD Banyumas itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024.
Perbup yang ditetapkan saat itu oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada 16 April 2024 itu merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca juga: Tiga Kali Berubah, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banyumas Melonjak Hingga Rp42 Juta Per Bulan
Aturan ini telah diundangkan dan sah berlaku sejak Januari 2024.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Perbup No 9 Tahun 2024 disebutkan, tunjangan perumahan untuk wakil rakyat di DPRD Banyumas berbeda sesuai jabatan mereka, yaitu:
- Ketua DPRD: Rp42.625.000.
- Wakil Ketua DPRD: Rp34.650.000.
- Anggota DPRD: Rp23.650.000.
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2) pasal yang sama.
Prof Riris mengatakan, aturan ini menuai kritik lantaran saat ini, masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat ketimpangan sosial.
"Kebijakan ini memantik reaksi publik mengingat tunjangan ini dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Prof Riris, Rabu (17/9/2025).
Sampai Kapan?
Prof Riris mengatakan, pemberian tunjangan perumahan bagi wakil rakyat di DPRD Banyumas memiliki landasan yuridis, mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan daerah (perda).
Ini berarti, secara hukum, pemberian tunjangan perumahan ini memiliki kerangka hukum yang sah.
Dia mengatakan, dari sisi undang-undang, pemberian tunjangan bagi wakil rakyat diatur dalam Pasal 178 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015).
Aturan ini memberikan hak keuangan dan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Dalam aturan ini, tunjangan perumahan dan transportasi bagi wakil rakyat diberikan jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas.
Punya Gedung Baru, RS Hermina Purwokerto Banyumas Tambah Poliklinik dan Klinik Tumbuh Kembang |
![]() |
---|
Lebih dari Separo Muridnya Istimewa, SDN 5 Arcawinangun Banyumas Jadi Rumah Kedua bagi ABK |
![]() |
---|
6 Bulan Ikut Pelatihan, 170 Pelaku UKM di Banyumas Digembleng Strategi Tembus Pasar Internasional |
![]() |
---|
BUMDes Kediri Banyumas Bangkit, Dapat Bantuan 5.000 Benih Ikan Nila dari Biro Umum Setda Jateng |
![]() |
---|
Aplikasi OKY Bantu Remaja di Banyumas Kenali Siklus Menstruasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.