Berita Banyumas

Tunjangan Rumah DPRD Banyumas sebagai Ganti Rumah Dinas, Pakar Unsoed Purwokerto: Sampai Kapan?

Pakar Hukum Ketatanegaraan Unsoed Purwokerto mempertanyakan sampai kapan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banyumas diberikan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
RUANG SIDANG - Suasana ruang rapat di Gedung dewan DPRD Banyumas, Juli 2025. Pakar Hukum Ketatanegaraan Unsoed Purwokerto mempertanyakan sampai kapan tunjangan perumahan dan transportasi diberikan kepada wakil rakyat di DPRD Banyumas. 

Sementara, Pasal 17 PP 18 Tahun 2017 memberikan rambu-rambu yang jelas tentang besaran tunjangan yang harus memperhatikan sejumlah aspek.

"Yaitu, asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas, standar harga setempat, dan standar luas rumah negara," jelasnya Riris.

Hal ini kemudian diakomodasi oleh Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017, yang mengatur secara lebih rinci hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam Pasal 25 perda tersebut ditegaskan, "Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi."

"Pasal ini kemudinian menimbulkan pertanyaan, sampai kapan pemda tidak mampu menyediakan rumah negara?"

"Apakah artinya tunjangan perumahan akan terus ada tanpa batas waktu?" tanyanya.

Padahal, kata Riris, PP 18 Tahun 2017 maupun Perda 6 Tahun 2017 yang mengatur tunjangan perumahan hanyalah solusi sementara jika belum tersedia rumah negara.

"Dengan kata lain, tunjangan seharusnya tidak bersifat permanen tetapi menyesuaikan kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Prof Riris juga mempertanyakan aspek kepatutan dan rasionalitas penentuan besaran tunjangan perumahan itu.

Pada aspek kepatutan, katanya, kebijakan itu harus memuat hal baik, layak, pantas atau senonoh, sesuai dengan batas norma yang berlaku di masyarakat.

Baca juga: FAKTA Penghasilan Wakil Rakyat DPRD Banyumas: Tembus Rp90 Juta Per bulan, Terbesar Tunjangan Rumah

Sementara, dari aspek kewajaran, aturan itu harus berlandaskan keadaan yang biasa, sebagaimana adanya, sesuai dengan kondisi nyata.

Pada aspek rasionalitas, aturan harus mengacu pada pertimbangan logis dan sehat, berdasarkan kemampuan daerah.

"Artinya, menetapkan tunjangan perumahan harus berdasarkan pertimbangan yang rasional, berapa kemampuan daerah yang ada," ujar Prof Riris. 

Rasionalitas menurut KBBI berasal dari rasional yang memiliki arti menurut pikiran dan pertimbangan yang logis, menurut pikiran yang sehat, atau cocok dengan akal. 

Dengan demikian, rasionalitas merujuk pada sifat atau kemampuan berpikir secara logis, sehat, dan sesuai nalar atau akal sehat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved