Berita Banyumas

Banyak Desakan, Satgas Unsoed Kawal Proses Sanksi Guru Besar Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, menyampaikan apresiasi atas perhatian publik, dukungan sivitas akademika, serta masyarakat

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
BERORASI - Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) saat menggelar aksi simbolik menutup mulut dengan lakban hutam di depan Patung Kuda Unsoed, Jumat (25/7/2025). Mereka menuntut kampus bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru besar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kampus sebagai ruang aman. 

Hal itu menyusul perkembangan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besar di lingkungan kampus.

Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, menyampaikan apresiasi atas perhatian publik, dukungan sivitas akademika, serta masyarakat dalam upaya menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan. 

"Kami bersyukur atas kepedulian yang besar dari berbagai pihak. 

Hal ini menjadi dorongan bagi kami terus berupaya maksimal dalam memastikan Ruang Aman di Kampus," ujar Tri Wuryaningsih kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Sabtu (26/7/2025). 

Ia menjelaskan, sejak laporan resmi diterima, Satgas PPK langsung melakukan pendampingan intensif kepada korban, terutama dalam hal psikologis. 

"Kondisi korban menjadi perhatian utama kami. 

Baca juga: Muncul Seruan Aksi di Depan Patung Kuda Unsoed, Terkait Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Profesor

Kami ingin memastikan hak-haknya terlindungi, termasuk keberlangsungan studinya tanpa gangguan," katanya.

Satgas juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi relevan. 

Mengingat kasus ini melibatkan guru besar, Satgas berkonsultasi langsung dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek memastikan mekanisme penanganan sesuai aturan.

"Rekomendasi sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Tri.

Ia menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan Satgas PPK telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas. 

Tim inilah yang memiliki kewenangan menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Satgas PPK berharap hasil pemeriksaan menjadi bahan pertimbangan objektif memutuskan sanksi yang adil dan transparan. 

"Ini menjadi cerminan komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan," tegasnya.

Tri menambahkan, pihaknya mengajak seluruh sivitas akademika bersama-sama mengawal proses ini. 

"Kami ingin memastikan kampus ini bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang inklusif yang nyaman bagi semua," imbuhnya. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved