Berita Solo
Kasus Ijazah Jokowi, TIPU UGM Tuntut Tiga Lembaga Bayar Rp5.853 Triliun. Setara Utang Negara
TIPU UGM tuntut UGM, SMA 6 Solo, ,dan KPU Solo membayar gugatan Rp5.853 triliun atas kasus ijazah palsu yang kini bergulir di PN Solo.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menuntut KPU Solo, SMA 6 Solo, dan UGM membayar Rp5.853 triliun atas kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini bergulir di PN Solo.
Muhammad Taufiq dari TIPU UGM mengatakan, tuntutan itu harus ditanggung renteng ketiga lembaga tersebut karena dinilai bertanggung jawab atas kasus ijazah palsu Jokowi.
Angka tuntutan itu dihitung berdasarkan utang negara yang ditimbulkan selama 10 tahun Jokowi menjadi presiden RI.
"Dasar perhitungan tuntutan Rp5.853 triliun itu berdasarkan utang negara selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, karena utang yang diakui negara segitu," kata Taufiq saat dihubungi, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo Ditunjukkan di Sidang, Dibandingkan dengan Alumni Seangkatan, Miripkah?
Taufiq menegaskan, tuntutan Rp5.853 triliun tidak dihitung saat Jokowi menjadi wali kota Solo maupun gubernur Jakarta, melainkan hanya saat menjadi Presiden selama dua periode.
Soal tiga pihak yang diminta bertanggung jawab dan dituntut membayar uang tersebut, Taufiq menjelaskan soal peran ketiganya.
KPU Solo dinilai harus ikut bertanggung jawab karena dituding tidak melakukan verifikasi berkas, khususnya ijazah, sejak awal Jokowi mendaftar sebagai wali kota Solo.
"Jadi, kami menuntut segitu karena pihak tergugat termasuk perbuatan melawan hukum, karena ijazah Jokowi nggak jelas lalu beliau menjadi presiden."
"Jadi, pihak KPU Solo yang sejak awal tidak melakukan verifikasi saat menerima berkas Jokowi awal berkarier menjadi wali kota Solo," ujarnya.
Sementara, SMA 6 Solo diseret karena selama ini tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, dan segala hal yang berkait dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan data milik Jokowi.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Teman Sebangku dari SMA 6 Solo Tiba-tiba Muncul di Pengadilan!
Begitu juga pihak UGM, yang dinilai tidak jelas saat meluluskan Jokowi, terutama soal ijazah.
"Pihak SMA 6 Solo tempat terbitnya ijazah. UGM juga kita gugat karena ketidakjelasan UGM meluluskan Jokowi yang mana karena banyak versi, bahkan ijazah Jokowi yang ditunjukkan di Bareskrim dalam bentuk fotokopi, tidak ditunjukkan yang asli, bagaimana fotokopi bisa dianalisa, dan itulah harus ditanggung dan dibebankan para pihak, sehingga kami menuntut Rp5.853 triliun " ujar Taufiq.
Tim TIPU UGM menyebut, jika terbukti Jokowi tak memiliki ijazah atau ijazahnya palsu maka segala tanggungjawab keuangan negara dalam hal utang luar negeri, proyek-proyek strategis nasional yang gagal atau berdampak, adalah tanggungjawab pribadi Jokowi.
TIPU UGM menilai, pihak UGM harus bisa membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, program studi, lama studi, KKN, pembimbing akademik, Dosen pembimbing skripsi, dosen penguji skripsi, transkrip nilai, yudisium, ijazah milik Jokowi.
Taufiq juga menyayangkan sikap Jokowi yang selama ini terkesan diam sehingga membiarkan isu ijazah palsu itu yang kini berkembang menjadi bola liar hingga masuk ke persidangan. (*)
Hormati Vonis Hakim, Aufaa Penggugat Mobil Esemka Sebut Bukti Wanprestasi Jokowi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Solo Disomasi Hingga Rp250 Juta, Gelar Nobar Pertandingan Sepak Bola di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Gibran Tegas Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Aufaa Tak Gugat Jokowi dalam Gugatan Baru soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Arif Sahudi Kuasa Hukum Penggugat Esemka Yakin Jokowi Tak Penuhi Janji Produksi Mobil 6.000 Unit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.