Berita Banyumas

Warga Banyumas Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti Golok, Ancam dan Sundul Pengunjung Angkringan

Warga Purwokerto Timir diamankan polisi bersama barang bukti golok, ancam pengunjungbangkringan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/POLRESTA BANYUMAS
PEMERIKSAAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas memeriksa DS (kanan), Sabtu (17/5/2025). Warga Kecamatan Purwokerto Timur itu diamankan polisi setelah membawa senjata tajam dan mengancam pengunjung angkringan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial DS (44), warga Kecamatan Purwokerto Timir, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Sabtu (17/5/2025).

Dia dilaporkan pemuda berinisial RR (27) setelah diancam menggunakan golok saat di angkringan.

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pengancaman itu terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Hasil Seleksi Perangkat Desa Sikapat Banyumas Diprotes, Diduga Terjadi Kebocoran Soal

Saat itu, RR tengah berada di lapak Perkumpulan Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK), Jalan Bung Karno, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

"Saat itu, korban sedang nongkrong di angkringan milik Bu Endang."

"Tiba-tiba, pelaku DS datang dari arah utara sambil berteriak-teriak memanggil nama 'Refo' dan membawa sebilah golok sepanjang kurang lebih 47 cm," ujar Kompol Andryansyah, Senin (19/5/2025).

DS kemudian mengancam korban dengan nada kasar dan menyuruhnya agar tidak ikut campur urusannya. 

Aksi pelaku sempat dilerai saksi TR (55) namun saksi justru disundul kepalanya oleh pelaku. 

Baca juga: Agenda Kegiatan Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti Hari Ini: Buka Literasi Keuangan bagi ASN

Beberapa saksi lain turut membantu melerai kejadian tersebut.

Selain menangkap DS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok berwarna hitam dan satu buah flash disk berisi rekaman video saat kejadian.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved