Berita Banyumas

Aneh Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas Berlaku Dulu Baru Ditetapkan Kemudian, Tidak Sah?

Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari. 

TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
KANTOR DPRD BANYUMAS, Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan kini menjadi sorotan publik dan tengah ditelaah oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sejumlah pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyoroti kejanggalan hukum dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas terkait pemberian tunjangan kepada anggota DPRD. 


Pemberlakuan Perbup No. 9 Tahun 2024 yang mengatur soal keuangan, terutama tunjangan, tanpa dasar yang kuat dari Peraturan Daerah (Perda) berpotensi melanggar asas hukum perundang-undangan.


Termasuk berlakunya secara surut yang dinilai tidak sah.


Pakar Hukum Administrasi Negara Unsoed, Prof Abdul Aziz Nasihuddin, mengungkapkan keprihatinannya terkait prosedur hukum yang ditempuh dalam pemberlakuan Perbup tersebut.


Dia melihat hal ini dari sisi hukum perundang-undangan.


"Pertama, itu kan antara pemberlakuan itu dengan penandatangan kan, lebih dulu tanggal penetapan untuk pemberlakuan ya dari pada penandatanganan di Perbupnya. 


Artinya disitu kan sebetulnya berlaku surut ya," katanya.


Menurut dia, kejanggalan berikutnya terletak pada substansi keuangan yang justru tidak dituangkan dalam Perda, melainkan langsung diatur dalam Perbup. 


Padahal, berdasarkan sistem perundang-undangan yang berlaku, semua aturan yang menyangkut keuangan seharusnya ditetapkan melalui Perda.


"Yang menjadi masalah kan ini soal keuangan. 


Kok tidak di Perda, malah di Perbup? Ini agak aneh. 


Karena segala sesuatu yang bersifat keuangan itu pasti dipreview di tingkat provinsi. Kalau itu produk hukum dari kabupaten/kota, ya seharusnya Perda. 


Kenapa kok keuangan malah di Perbup? Ini patut dipertanyakan," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). 


Prof Aziz menduga kemungkinan ada kelalaian dalam proses harmonisasi peraturan saat itu.


"Apa ini dulu luput dari harmonisasi? Ini perlu dirunut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved