Berita Banyumas
Aneh Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas Berlaku Dulu Baru Ditetapkan Kemudian, Tidak Sah?
Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Apakah memang ada amanah dari Perda untuk membuat Perbup soal keuangan ini? Kalau tidak ada, ya tidak sah," jelasnya.
Baca juga: Bentangkan Spanduk Belajarlah dari Nepal, Ini Daftar 6 Tuntutan Massa Pati untuk DPRD
Hal itu karena Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 soal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu jelas melarang peraturan yang dibuat tanpa dasar atau amanah dari aturan di atasnya.
"Nah pertanyaannya di Perda itu memang ada? kenapa? sampai di Perbup ada mengatur tentang keuangan.
Kalau memang ada amanah itu, apa iya Perbup boleh mengatur tentang keuangan itu kan pengenaan uang namanya itu hak kewajiban itu mestinya kan dipublis gitu kan," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila tidak ada amanah dari Perda, maka Perbup tersebut termasuk produk hukum yang bersifat "amanat blanko" yaitu peraturan yang dibuat tanpa perintah atau dasar yang jelas.
"Kalau tidak diperintahkan, ya tidak boleh.
Perbup itu produk eksekutif.
Kalau di Perda, itu dibahas bersama legislatif dan eksekutif sehingga terbuka.
Tapi Perbup belum tentu diketahui publik secara luas," paparnya.
Adapun materi substansi keuangan, apabila dilihat di undang-undang pemerintahan contohnya seperti tarif retribusi, terus APBD, semuanya itu menyangkut keuangan Itu dengan perda.
"Ini kan kalau memang ada amanahnya di dalam Perda, maka Perbup, ini juga perlu ditanyakanlah.
Kok memberikan tunjangan kok malah jadi diatur oleh eksekutif gitu kan," tegasnya.
Adapun aturan daerah yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyumas secara sah tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2017.
Soal pemberlakuan surut, Prof Aziz menilai hal itu juga tidak dibenarkan secara hukum, apalagi berkaitan dengan keuangan.
Ia mencontohkan skenario yang menggambarkan potensi ketidakadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.