Berita Banyumas

Aneh Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas Berlaku Dulu Baru Ditetapkan Kemudian, Tidak Sah?

Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari. 

TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
KANTOR DPRD BANYUMAS, Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan kini menjadi sorotan publik dan tengah ditelaah oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. 


Apakah memang ada amanah dari Perda untuk membuat Perbup soal keuangan ini? Kalau tidak ada, ya tidak sah," jelasnya. 

Baca juga: Bentangkan Spanduk Belajarlah dari Nepal, Ini Daftar 6 Tuntutan Massa Pati untuk DPRD


Hal itu karena Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 soal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu jelas melarang peraturan yang dibuat tanpa dasar atau amanah dari aturan di atasnya. 


"Nah pertanyaannya di Perda itu memang ada? kenapa? sampai di Perbup ada mengatur tentang keuangan.


Kalau memang ada amanah itu, apa iya Perbup boleh mengatur tentang keuangan itu kan pengenaan uang namanya itu hak kewajiban itu mestinya kan dipublis gitu kan," jelasnya. 


Ia menegaskan, apabila tidak ada amanah dari Perda, maka Perbup tersebut termasuk produk hukum yang bersifat "amanat blanko" yaitu peraturan yang dibuat tanpa perintah atau dasar yang jelas.


"Kalau tidak diperintahkan, ya tidak boleh. 


Perbup itu produk eksekutif. 


Kalau di Perda, itu dibahas bersama legislatif dan eksekutif sehingga terbuka. 


Tapi Perbup belum tentu diketahui publik secara luas," paparnya. 


Adapun materi substansi keuangan, apabila dilihat di undang-undang pemerintahan contohnya seperti tarif retribusi, terus APBD, semuanya itu menyangkut keuangan Itu dengan perda.


"Ini kan kalau memang ada amanahnya di dalam Perda, maka Perbup, ini juga perlu ditanyakanlah. 


Kok memberikan tunjangan kok malah jadi diatur oleh eksekutif gitu kan," tegasnya. 


Adapun aturan daerah yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyumas secara sah tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2017. 


Soal pemberlakuan surut, Prof Aziz menilai hal itu juga tidak dibenarkan secara hukum, apalagi berkaitan dengan keuangan. 


Ia mencontohkan skenario yang menggambarkan potensi ketidakadilan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved