Berita Banyumas

Aneh Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas Berlaku Dulu Baru Ditetapkan Kemudian, Tidak Sah?

Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari. 

TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
KANTOR DPRD BANYUMAS, Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan kini menjadi sorotan publik dan tengah ditelaah oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. 


"Yang menguntungkan sih enak saja, tapi kalau misalnya yang merugikan. 


Misalnya pada waktu itu aturannya mengatur tidak kena pajak, terus sekarang dinyatakan kena pajak dan berlaku surut. kira-kira terima enggak ya," katanya. 


Dalam Perbup No.9 Tahun 2024, lanjut dia, Perbup ditetapkan pada bulan April namun berlaku surut sejak Januari. 


Hal ini memungkinkan anggota DPRD menerima rapelan tunjangan dari Januari hingga April.


"Kalau misalnya ditetapkan bulan ini dan mendapatkan uang juga bulan ini, itu sah. 


Tapi kalau ditetapkan bulan ini, lalu mendapatkan rapelan dari Januari atau bulan sebelumnya, ya tidak sah. 


Menurut saya itu tidak benar dari sisi hukum perundang-undangan," tegasnya. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved