Berita Banyumas

Ada Potensi Mark Up dalam Appraisal Tunjangan DPRD Banyumas, Perbup Perlu Direvisi

Prof Hibnu menyebut, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up atau penggelembungan harga

TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
KANTOR DPRD BANYUMAS, Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan kini menjadi sorotan publik dan tengah ditelaah oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas menuai sorotan dari berbagai pihak. 


Di antaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, yang menyoroti aspek penilaian (appraisal) dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2024 terkait tunjangan tersebut.


Prof Hibnu mengatakan, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up atau penggelembungan harga. 


Ia menegaskan, dalam penentuan nilai tunjangan yang bersumber dari keuangan negara, asas kepatutan dan kelaikan harus menjadi pertimbangan utama.


"Soal appraisal, itu bisa masuk kualifikasi mark up. 


Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi yang ada, ya bisa dipermasalahkan," kata Hibnu kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). 

Baca juga: Aneh Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas Berlaku Dulu Baru Ditetapkan Kemudian, Tidak Sah?


Ia memberi contoh, apabila di kabupaten lain nilai tunjangan rata-rata Rp50 juta dan di Banyumas ditetapkan Rp100 juta tanpa dasar pembanding yang memadai, maka hal itu patut dipertanyakan. 


Penetapan seperti itu, menurutnya, keliru secara hukum dan etika pengelolaan keuangan negara.


"Asas kepatutan itu harus muncul. 


Harus ada patokan harga dan nilai yang sesuai dengan kondisi daerah," imbuhnya.


Prof Hibnu juga menegaskan, revisi terhadap Perbup sangat mungkin dilakukan. 


Bahkan menurutnya, apabila sudah ada reaksi dari publik, revisi menjadi langkah yang dianjurkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.


"Revisi Perbup sangat bisa dilakukan. 


Apalagi jika ada masukan dari masyarakat sebelum kebablasan. 


Tujuannya baik kok, agar lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved