Astaga! Grup Facebook Inses Gegerkan Netizen, 6 Akun Diblokir!

Heboh grup Facebook berisi konten fantasi dewasa inses terhadap anak di bawah umur. Kemenkominfo bertindak cepat blokir 6 grup.

TANGKAPAN LAYAR FACEBOOK
GRUP INSES: Heboh grup Facebook berisi konten fantasi dewasa inses terhadap anak di bawah umur. Kemenkominfo bertindak cepat blokir 6 grup. Polisi bergerak usut tuntas dalang di balik komunitas online berbahaya ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jagat media sosial beberapa hari terakhir dihebohkan dengan penemuan sebuah grup Facebook yang sangat meresahkan masyarakat.

Grup daring ini menjadi sorotan tajam publik lantaran memuat konten fantasi dewasa yang melibatkan hubungan inses antar anggota keluarga kandung, termasuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memblokir enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten mesum bertema inses tersebut.

Baca juga: Driver Ojol Kirim Kardus Berisi Mayat Bayi, Terungkap Fakta Inses yang Bikin Geger Medan

Langkah pemblokiran ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

Kemenkomdigi tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap konten negatif tersebut.

Kementerian juga aktif berkoordinasi dengan Platform Meta, perusahaan induk Facebook, untuk menindak lebih lanjut penyebaran paham yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

“Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar.

Tindakan pemutusan akses terhadap grup-grup Facebook ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini secara jelas mengatur kewajiban setiap platform digital untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari paparan konten berbahaya.

Selain itu, PP Tunas juga bertujuan untuk menjamin hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Meskipun grup-grup Facebook yang memuat konten inses tersebut telah berhasil ditutup, penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terus berjalan intensif.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus yang sangat meresahkan ini.

“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar Reonald kepada awak media.

Reonald juga menekankan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini.

Ia juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar kejahatan ini dapat segera terungkap secara menyeluruh dan tidak terulang kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan dan tidak terulang di Republik Indonesia,” tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved