Berita Cilacap

Warga Sidareja Cilacap Beli Sabu dari 'Bakul Jamu', Barang Diambil di Jeruklegi

Seorang pria berinisial TW (45) tak berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).

ist/dok polresta cilacap
TAMPANG TERSANGKA - Tampang TW (45) pria asal Sidareja yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Kecamatan Jeruklegi atas kasus peredaran narkotika, Senin (28/4/2025). Saat digeledah polisi, tersangka TW tak berkutik sama sekali. 

"Setelah uang ditransfer, TW menerima alamat penurunan barang di Jeruklegi."

"Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama," lanjut Galih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral yang berisi sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium. 

Polisi menetapkan TW sebagai pengguna aktif narkotika.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. 
Saat ini polisi tengah mendalami jaringan di balik kasus ini," tambah dia.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.

"Polisi meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan."

"Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri diperlukan sinergi semua elemen masyarakat," tutup Ipda Galih. (*)

Baca juga: Polisi Geledah Pria asal Cilacap Selatan, Tertangkap Basah Simpan Sabu

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved