Berita Cilacap
Warga Sidareja Cilacap Beli Sabu dari 'Bakul Jamu', Barang Diambil di Jeruklegi
Seorang pria berinisial TW (45) tak berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
"Setelah uang ditransfer, TW menerima alamat penurunan barang di Jeruklegi."
"Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama," lanjut Galih.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral yang berisi sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium.
Polisi menetapkan TW sebagai pengguna aktif narkotika.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat ini polisi tengah mendalami jaringan di balik kasus ini," tambah dia.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
"Polisi meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan."
"Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri diperlukan sinergi semua elemen masyarakat," tutup Ipda Galih. (*)
Baca juga: Polisi Geledah Pria asal Cilacap Selatan, Tertangkap Basah Simpan Sabu
Terpeleset saat Turun dari Bus, Kaki Pengunjung Pasar Sampang Cilacap Terjepit Penutup Selokan |
![]() |
---|
Nelayan Waspada, BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng |
![]() |
---|
Pusat Perbelanjaan Modern Mewah Hadir di Cilacap, Lebih Besar dari Rita Supermall? |
![]() |
---|
Awasi! Pemkab Cilacap akan Gelontor Rp 119 Miliar untuk Bangun Jalan |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar APBD Cilacap untuk Apa, Infrastruktur Bukan yang Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.