Berita Cilacap

Warga Sidareja Cilacap Beli Sabu dari 'Bakul Jamu', Barang Diambil di Jeruklegi

Seorang pria berinisial TW (45) tak berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).

ist/dok polresta cilacap
TAMPANG TERSANGKA - Tampang TW (45) pria asal Sidareja yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Kecamatan Jeruklegi atas kasus peredaran narkotika, Senin (28/4/2025). Saat digeledah polisi, tersangka TW tak berkutik sama sekali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang pria berinisial TW (45) tak berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).

Dari tangan pria asal Kecamatan Sidareja itu polisi berhasil menyita sabu seberat 0,67 gram.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Video Rumah di Tambakreja Cilacap Kebakaran akibat Korsleting Listrik saat Ditinggal ke Luar Kota

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut, ungkap kasus peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Setelah dilakukan pengamatan di lapangan, kata Ipda Galih, akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi.

Baca juga: Video Rumah di Tambakreja Cilacap Kebakaran akibat Korsleting Listrik saat Ditinggal ke Luar Kota

Penggeledahan Tersangka

Tersangka TW diketahui secara tertangkap tangan mempunyai barang haram tersebut.

Polisi melakukan penggeledahan di pakaian, kendaraan, serta area sekitar lokasi kejadian. 

Saat penggeledahan itu tersangka TW sama sekali tak berkutik.

"Dari penggeledahan polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh TW," kata Ipda Galih.

Sementara itu saat diinterogasi oleh polisi, TW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui transaksi daring.

TW mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial 'Bakul Jamu' yang dihubunginya melalui aplikasi pesan singkat.

Usai kesepakatan, TW mentransfer dana sebesar Rp1.150.000 melalui minimarket, lalu mendapatkan informasi lokasi pengambilan barang di wilayah Jeruklegi

Menurut pengakuan TW, ini merupakan kali kedua dirinya melakukan transaksi dengan orang yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved