Berita Cilacap
Polisi Geledah Pria asal Cilacap Selatan, Tertangkap Basah Simpan Sabu
Seorang pria berinisial DT (30), warga Cilacap Selatan, tak bisa mengelak saat tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang pria berinisial DT (30), warga Cilacap Selatan, tak bisa mengelak saat tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan Satresnarkoba Polresta Cilacap menemukan sabu saat penggeledahan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tepat di depan rumah tersangka yang berada di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Baca juga: Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Perempuan Cilacap Mandiri Ekomi: Mau Banyak Duit, Jangan Banyak Anak
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berkutik.
Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram.
Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel dan satu botol bekas air mineral berisi urine sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, DT mengaku membeli sabu tersebut bersama rekannya Y, secara patungan.
Baca juga: Pemancing Hilang di Pantai Jetis Cilacap Ditemukan Tewas, Remaja Asal Pageralang Banyumas
Mereka memesannya dari seseorang bernama Gendut melalui aplikasi WhatsApp.
"Sabu dibeli seharga Rp 550.000, dengan cara patungan antara tersangka saudara DT dengan rekannya yaitu saudara Y," kata Ipda Galih.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tak Terima Dilerai, Kakak Beradik di Cilacap Serang Warga Sambil Todongkan Airsoft Gun
Polisi masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut," tegas Ipda Galih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkotika di lingkungan sekitar. (*)
Baca juga: Pick Up Tabrak Tronton Parkir di Jalan Tentara Pelajar Cilacap, Satu Orang Tewas
| Meninggal Saat Berlayar di Selatan Jawa, Nahkoda Kapal Nelayan Dievakuasi Tim SAR |
|
|---|
| Tiang PJU Ikonik Bermotif Penyu dan Wijayakusuma Percantik Wajah Kota Cilacap |
|
|---|
| 1.960 Keluarga di Karanggintung Cilacap Dapat Bantuan Cadangan Pangan, Setiap KK Terima 20 Kg Beras |
|
|---|
| Cilacap Mengalami Fenomena Bediding, BMKG Imbau Warga Bersiap Hadapi Musim Kemarau |
|
|---|
| Berjarak 2 Jam dari Pusat Kota, Sekolah Rakyat Cilacap hanya untuk Keluarga Miskin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pengedar-sabu-Cilacap.jpg)