Pileg 2024

Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP

Caleg Tia Rahmania tak terbukti menggelembungkan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA
BATAL DILANTIK - Tia Rahmania saat masih bertatus sebagai caleg DPR RI 2024-2029 dari PDIP. Tia memenangkan gugatan atas Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana dan terbukti tak melakukan penggelembungan suara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Tia Rahmania tak terbukti menggelembungkan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Hal ini terungkap adalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan Tia terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.

Gugatan tersebut diajukan Tia Rahmania setelah dipecat Mahkamah Partai PDIP karena disebut menggelembungkan suara sebanyak 1.629 suara dalam Pileg 2024.

Karena keputusan Mahkamah Partai PDIP itu, Tia yang meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 juga batal dilantik sebagai anggota DPR. 

Posisi Tia kemudian digantikan Bonnie Triyana selaku caleg PDIP Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua. 

Baca juga: Tia Rahmania Melawan Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi DPR RI, Gugat ke Pengadilan

Berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara

"Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I," bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (18/4/2025). 

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. 

Hasil Pileg 2024, Tia memperoleh 37.359 suara. 

"Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus. 

Pulihkan Nama Baik

Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur atas keputusan hakim tersebut.

Menurut Tia, putusan tersebut dapat memulihkan nama baiknya.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu."

"Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia, Jumat.

Baca juga: Duduk Perkara Tia Rahmania Batal Dilantik sebagai Anggota DPR RI: Dipecat PDIP, Kritik Pimpinan KPK

Perihal langkah hukum lanjutan, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved