Berita Lifestyle
Cek! Kosmetik dari 2 Merek Ini Dilarang Digunakan. BPOM: Tak Punya Izin Edar, Pakai Bahan Berbahaya
BPOM melarang masyarakat menggunakan kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow lantaran mengadung bahan berbayaha.
Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Dalam kesempatan itu, BPOM RI juga meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow, serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi.
Baca juga: BPOM Temukan 5 Kosmetik Mengandung Merkuri Dijual Bebas di Marketplace, Ada yang Kamu Gunakan?
BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut.
Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas, termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya. Pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," saran Taruna. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BPOM Umumkan Kosmetik yang Dilarang Beredar karena Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon".
Agustus Sebentar Lagi Datang, Apakah Ada Libur Panjang Akhir Pekan? |
![]() |
---|
Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan Ini, Tanggal Merah Pada 27 Juni 2025 |
![]() |
---|
Mulai Rencanakan Liburan! Ada Dua Libur Panjang di Bulan Mei Ini |
![]() |
---|
2 Tanggal Merah Berdekatan di Akhir Januari, Hari Raya Apa Saja? Belum Terlambat Rencanakan Liburan |
![]() |
---|
Ramai Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Rupiah Dilarang, Begini Cara agar Tak Didenda Rp1 MIliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.