Berita Lifestyle

Ramai Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Rupiah Dilarang, Begini Cara agar Tak Didenda Rp1 MIliar

Ramai di media sosial Tiktok buket uang Rupiah dan hiasan mahar dari uang Rupiah kertas dilarang dan bisa didenda Rp1 miliar.

Editor: rika irawati
TRIBUN-BALI.COM/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Ilustrasi. Pemilik toko bunga Ni Luh Putu Budiayu Tresni menunjukkan buket uang kombinasi bunga pesanan pembeli, di toko bunganya di Banjar Nyalian, Kelurahan Kawan, Bangli, Bali. Ramai di media sosial Tiktok buket uang Rupiah dan hiasan mahar dari uang Rupiah kerta dilarang, begini cara agar tak didenda Rp1 miliar dan terancam penjara 5 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Beredar kabar di media sosial Tiktok, uang Rupiah bentuk keras tak boleh lagi digunakan sebagai buket.

Menurut netizen, larangan ini berlaku untuk menjaga kondisi uang tak rusak.

Seperti diketahui, banyak kreasi dilakukan menggunakan uang Rupiah kertas.

Mulai buket bunga untuk hadiah di acara ulang tahun, wisuda, maupun acara penting lain, hingga kreasi beragam bentuk untuk mahar pernikahan.

Namun, sejumlah netizen dalam komentar di Tiktok, Jumat (1/11/2024) menyebut, hal ini tak boleh lagi dilakukan.

"Kalo dulu emng pakek asli kalo sekarang gaboleh," tulis warganet dengan akun @mufi***. 

"Skrng udh dilarang...soalnya kan itu di lem ka...resiko bisa sobek dan gabisa kepake," tulis pengguna akun @sun***. 

Benarkan uang Rupiah kertas tak boleh lagi dijadikan buket dan hiasan mahar?

Penjelasan BI

Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang Rupiah kertas masih dapat dijadikan buket atau hiasan mahar. 

"Namun, pada saat dijadikan buket maka harus hati-hati agar tidak melakukan perusakan terhadap uang Rupiah yang dapat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024). 

Baca juga: Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Kipas-Kipas Uang Miliaran Rupiah

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal itu ditegaskan, orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana. 

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Namun, bukan hanya pembuat buket atau hiasan mahar yang bakal dijerat pidana. Konsumen yang meminta jasa atau layanan pembuatan buket dan hiasan mahar juga bisa dipidana.

Pasal 35 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved