Berita Lifestyle
Mulai Rencanakan Liburan! Ada Dua Libur Panjang di Bulan Mei Ini
Libur panjang akhir pekan dan awal pekan kembali hadir di bulan Mei 2025. Mulai rencanakan liburan.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Libur panjang akhir pekan dan awal pekan kembali hadir di bulan Mei 2025.
Hal ini bisa Anda manfaatkan untuk mulai merencanakan liburan bersama teman atau keluarga.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada tiga hari libur nasional yang merupakan tanggal merah.
Hari libur tersebut terdiri dariĀ
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional.
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE.
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus.
Baca juga: Jangan Lupa, Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan April Ini. Mulai Siapkan Kegiatan!
Namun, tak hanya menetapkan hari libur, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk menyertai hari libur nasional tersebut.
Cuti bersama itu ditetapkan untuk tanggal:
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE.
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Tentu saja, hal ini bisa Anda manfaatkan untuk mengatur liburan panjang akhir pekan atau awal pekan.
Baca juga: Libur Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Akan Jalankan KA Tambahan dari Yogyakarta dan Solo
Dua periode long weekend yang bisa dimanfaatkan adalah:
- Libur Waisak: bisa dimulai 10-13 Mei atau hari Sabtu hingga hari Selasa.
- Libur Kenaikan Yesus Kristus: 29 Mei-1 Juni, atau hari Kamis hingga Minggu.
Hari libur tersebut juga bisa Anda manfaatkan dengan menambah lewat jatah cuti yang dimiliki.
Selamat merencanakan libur panjang! (Kompas.com/Tri Indriawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Tanggal Merah dan Long Weekend, Cek Daftar Hari Libur Mei 2025".
Agustus Sebentar Lagi Datang, Apakah Ada Libur Panjang Akhir Pekan? |
![]() |
---|
Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan Ini, Tanggal Merah Pada 27 Juni 2025 |
![]() |
---|
Cek! Kosmetik dari 2 Merek Ini Dilarang Digunakan. BPOM: Tak Punya Izin Edar, Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
2 Tanggal Merah Berdekatan di Akhir Januari, Hari Raya Apa Saja? Belum Terlambat Rencanakan Liburan |
![]() |
---|
Ramai Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Rupiah Dilarang, Begini Cara agar Tak Didenda Rp1 MIliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.