Berita Lifestyle
Cek! Kosmetik dari 2 Merek Ini Dilarang Digunakan. BPOM: Tak Punya Izin Edar, Pakai Bahan Berbahaya
BPOM melarang masyarakat menggunakan kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow lantaran mengadung bahan berbayaha.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang masyarakat menggunakan kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow lantaran mengadung bahan berbayaha.
Kosmetik keluaran dua merek tersebut dinyatakan mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Saat ini, kosmetik keluaran dua mereka itu banyak dijual di platform penjualan atau media online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar juga melarang promosi kosmetik dari kedua merek tersebut.
Menurut Taruna, dua merek tersebut juga tidak mengantongi izin edar BPOM.
"Kosmetik merek Tabita dan Tabiita Glow ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM karena tidak satupun terdaftar di BPOM."
"Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali," tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta, Senin (17/3/2025) pekan lalu.
Baca juga: Izin Edar 16 Kosmetik Dicabut Gara-gara Pemakaian Lewat Cara Injeksi dengan Jarum Suntik
Dijelaskan Taruna, kosmetik kedua jenama ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Dari sampling yang diuji BPOM, kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow mengandung merkuri dan hidrokinon.
Sebenarnya, Tabita telah dilaranga beredar pada tahun 2013 dan 2023.
Ada sembilan produk merek Tabita dan Tabita Glow yang mengandung bahan berbahaya.
Satu di antaranya, mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya.
Sisanya, tidak mencantumkan asal produsen.
Bahaya Merkuri dan Hidrokinon
Kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow terdiri dari daily cream, night cream, dan skincare lotion.
Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Dalam kesempatan itu, BPOM RI juga meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow, serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi.
Baca juga: BPOM Temukan 5 Kosmetik Mengandung Merkuri Dijual Bebas di Marketplace, Ada yang Kamu Gunakan?
BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut.
Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas, termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya. Pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," saran Taruna. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BPOM Umumkan Kosmetik yang Dilarang Beredar karena Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon".
Agustus Sebentar Lagi Datang, Apakah Ada Libur Panjang Akhir Pekan? |
![]() |
---|
Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan Ini, Tanggal Merah Pada 27 Juni 2025 |
![]() |
---|
Mulai Rencanakan Liburan! Ada Dua Libur Panjang di Bulan Mei Ini |
![]() |
---|
2 Tanggal Merah Berdekatan di Akhir Januari, Hari Raya Apa Saja? Belum Terlambat Rencanakan Liburan |
![]() |
---|
Ramai Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Rupiah Dilarang, Begini Cara agar Tak Didenda Rp1 MIliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.