Berita Nasional
Izin Edar 16 Kosmetik Dicabut Gara-gara Pemakaian Lewat Cara Injeksi dengan Jarum Suntik
BPOM mencabut izin edar kosmetik yang diaplikasikan lewat cara injeksi menggunakan jarum suntik atau microneedle.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan kosmetik yang diaplikasikan lewat cara menyuntikkan menggunakan jarum maupun microneedle.
Terkait hal ini, BPOM RI menemukan 16 produk kosmetik yang penggunaannya disuntikan layaknya obat.
Kini, 16 produk kosmetik tersebut dicabut izin edarnya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini berdasarkan pengawasan intensif yang dilakukan selama September 2023 - Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan menggunakan jarum, yang marak beredar, berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Hati-hati! 10 Merek Obat Herbal Ini Dinyatakan BPOM Bisa Rusak Ginjal dan Jantung. Berikut Daftarnya
Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik lewat cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan.
Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Sementara, Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh karena itu, produk yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle, maupun lewat cara diinjeksikan, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
"Produk yang digunakan lewat cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis."
"Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis."
"Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," tegas dia.
Kata Taruna, injeksi yang dilakukan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Dijelaskannya, ciri-ciri kosmetik layaknya obat adalah produk memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan atau tanpa jarum suntik.
Namun, pada penandaan dan/atau promosinya, dinyatakan diaplikasikan lewat cara injeksi.
Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Acara JATMA Pimpinan Habib Luthfi di Istiqlal |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Erick Thohir: Kalau Klub Tak Bayar Gaji Pemain, Uang dari Liga Tinggal Kami Potong |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.