Berita Nasional

Hore, Pemerintah Beri Hadiah di HUT Ke-80 RI: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur

Memperingati HUT RI, pemerintah memberi hadiah berupa libur pengganti HUT RI pada Senin, 18 Agustus 2025.

Editor: rika irawati
Bimas Islam Kemenag
KALENDER AGUSTUS 2025 - Memperingati HUT RI, pemerintah memberi hadiah berupa libur pengganti HUT RI pada Senin, 18 Agustus 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

Kebijakan ini diambil lantaran HUT RI 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Keputusan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

Juri menyebut penambahan hari libur ini sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan."

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (2/8/2025). 

Baca juga: Agustus Sebentar Lagi Datang, Apakah Ada Libur Panjang Akhir Pekan?

Juri berharap, tambahan hari libur ini bisa mendorong masyarakat menggelar berbagai lomba dan kegiatan kreatif khas 17-an di lingkungan masing-masing.

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," imbuhnya. 

Tanggal Merah Reguler

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, hanya ada satu libur nasional di bulan Agustus 2025.

Hari libur nasional tersebut adalah 17 Agustus 2025 sebagai peringatan HUT RI.

Namun, hari libur nasional itu jatuh pada hari Minggu.

Hal ini membuat tak ada tambahan libur bagi pekerja dan pelajar.

Hari libur otomatis hanya libur reguler pada hari Sabtu dan Minggu, bagi pekerja atau pelajar yang mengikuti kebijakan lima hari kerja.

Baca juga: 2 Desa di Purbalingga Ini Jadi Arena Favorit Balap Liar Para Bocil Libur Long Weekend

Namun, adanya 'hadiah' libur nasional pada tanggal 18 Agustus 2025, memberi kesempatan adanya long weekend.

Sisa Libur Nasional

Sementara, mengacu pada SKB 3 Menteri, berikut ini sisa daftar libur nasional dan cuti bersama setelah bulan Agustus 2025:

Daftar Libur Nasional 2025

  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Daftar Tanggal Merah Agustus 2025.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved