Berita Semarang

Studio Ilustrasi Semarang Diduga Lakukan Eksploitasi Pekerja, Picu Korban Hingga Ingin Bunuh Diri

Para korban mendapatkan eksploitasi baik secara fisik maupun intelektual. Korban dimanfaatkan oleh pengelola studio untuk bekerja lembur tanpa upah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok Tangkapan Layar X.
EKSPLOITASI PEKERJA SENI - Tangkapan layar dari akun X @@intinyadeh yang menarasikan kasus dugaan eksploitasi para ilustrator di Kota Semarang. 

Sementara, Jaringan Rumah Usaha (JRU Hub) menanggapi tudingan tersebut melalui akun resmi Instagram-nya.

Pihaknya menyatakan, meminta maaf dan terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut.

"Kami siap terbuka untuk berdiskusi dan bertanggungjawab atas kekhilafan kami secara proporsional," tulis akun tersebut.

Pihak JRU Hub juga mengundang berbagai pihak yang dirugikan untuk bertemu dan visit studio di Rumah Sasongko, Jalan Gotong Royong No.147, Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 15.00-18.30 WIB.

Baca juga: ART Asal Banyumas Babak Belur Dianiaya Majikan, Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan

Potensi Kasus Penipuan

Menanggapi kasus itu, Koordinator Bidang Buruh LBH Semarang, M Safali mengatakan, kasus para ilustrator yang merasa dieksploitasi di salah satu jaringan studio ilustrasi di Semarang berpotensi merupakan tindakan penipuan karena memanfaatkan ketidaktahuan korban.

Potensi tindakan penipuan dapat dilihat dari korban dimanfaatkan tenaga dan karya intelektualnya demi keuntungan segelintir pemilik studio.

"Dugaan penipuan itu kian kuat ketika korban dipekerjakan tanpa kontrak kerja, BPJS tidak dibayarkan, memperkerjakan anak di bawah umur dan menjual karya mereka tanpa persetujuan," terangnya.

Menurut Safali, memberikan upah dibawah upah minimum adalah pelanggaran kategori pidana, maka perusahaan dilarang membayar upah dibawah UMK. Begitupun soal aturan lembur harus berdasarkan  kesepakatan pekerja atau setidak-tidaknya dapat surat perintah lembur (SPL).
"Bekerja diluar jam kerja maka dianggap kerja lembur maka wajib diberikan upah lembur dan hak normatif lainnya," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved