Berita Jateng
Penanganan Sampah KEK Kendal Dinilai Tak Sesuai, Dewan Nilai Kontribusi KEK Terlalu Kecil
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan KEK dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
Padahal, KEK memiliki banyak pabrik sebagai salah satu penyumbang sampah terbanyak.
"KEK itu kan punya banyak pabrik di dalamnya. Tapi mereka hanya bayar retribusi Rp 10 juta saja per bulan. Contoh dari pabrik Sari Tembakau, mereka buang sampah di TPA Darupono juga, tapi itu kan cuma ada 1 pabrik, bayarnya pun sama," ungkap Aris, Sabtu (8/3/2025).
Aris menjelaskan, saat ini kondisi di TPA Darupono mengalami overload. Jumlah sampah yang masuk ke TPA Darupono per tahun 2024 mencapai 70.010 ton, dengan rata-rata per hari mencapai 191,285 ton.
Sedangkan kapasitas di TPA tersebut mencapai 250 ton, dan saat ini sudah melampaui kapasitas yakni 270 ton.
"Sampah di TPA Darupono saat ini sudah overload. Kami sudah bicara dengan pihak KEK tapi hasilnya belum maksimal," sambungnya.
Wakil bupati Kendal, Benny Karnadi menilai KEK seharusnya memiliki tempat pembuangan sampah sendiri.
"Seingat saya ada Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa sebuah kawasan industri harus memiliki pengolahan sampah sendiri," tegasnya.
Baca juga: Patrick Kluivert Bakal Panggil 5 Calon Pemain Timnas Indonesia, Betulkah Ada Kejutan dari Liga 1?
Ia menjelaskan, kawasan industri yang belum memiliki tempat pembuangan sampah, maka harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dia pun meminta setiap pemilik industri mematuhi aturan yang berlaku, terlebih politisi PKB itu saat ini akan membuat gebrakan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Kendal.
"Kalau tidak bisa menyediakan sendiri, harusnya kerjasama dengan Pemkab Kendal. Apalagi saat ini, kami juga akan menangani persoalan sampah di Kendal, karena memang warga butuh penanganan segera," imbuhnya.
Terpisah, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum mengeklaim pihaknya telah membayar retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Kendal.
"Kita retribusi pembuangan sampah ke TPA Darupono sudah sesuai Perda njih," katanya.
Juliani menegaskan, prosedur pembuangan sampah ke TPA Darupono juga sudah sesuai dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditetapkan.
"Sesuai Amdal, sampah dari KEK dibuang ke TPA Darupono," ungkapnya.
Ia menilai, terdapat oknum yang saat ini hendak menghambat laju investasi di KEK melalui persoalan sampah.
"Tentunya ulah oknum yang menuju premanisme ini bisa menghambat laju investasi," tandasnya. (ags)
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN-T IPB Ajari Peternak Banjarnegara Bikin Pakan Fermentasi, Solusi Malas Ngarit |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi |
![]() |
---|
Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi |
![]() |
---|
Bus Trayek Wonosobo-Dieng Mogok Massal, Protes Pick Up Buat Angkut Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.