Berita Jateng

Penanganan Sampah KEK Kendal Dinilai Tak Sesuai, Dewan Nilai Kontribusi KEK Terlalu Kecil 

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan KEK dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono.

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PENANGANAN SAMPAH KEK - Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan KEK dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono. Pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta KEK untuk membahas permasalahan ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono.

"Mengenai masalah sampah dari KEK ini saya malah baru tahu sekarang," kata Mahfud, Sabtu (8/3/2025).

Sebelumnya, terkait pembuangan sampah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, memang menjadi sorotan.

Pasalnya, KEK menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak yang dibuang ke TPA Darupono Kaliwungu Kendal. 

Memiliki 46 perusahaan yang telah beroperasi, KEK rutin mengirim 4-6 truk sampah per harinya.

Namun, banyaknya perusahaan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan pembayaran retribusi sampah kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, yang hanya membayar Rp 10 juta per bulan.

Baca juga: Universitas Terbuka Tingkatkan Fasilitas dengan Gedung Baru di Purwokerto

Mahfud mengatakan, KEK merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar di TPA Darupono yang saat ini mengalami overload.

"Kami juga baru tahu kalau KEK hanya membayar Rp 10 juta per bulan. Padahal dia salah satu penyumbang sampah terbesar di TPA Darupono kan," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta KEK untuk membahas permasalahan ini.

"Kami akan segera cek dan koordinasi dengan DLH dulu njih," terangnya.

Terpisah, kepala DLH Kendal, Aris Irwanto enggan menyebut apakah nominal yang diberikan KEK untuk retribusi sampah ke Pemkab Kendal terlalu kecil atau tidak.

Mengingat, terdapat 46 perusahaan yang telah beroperasi di KEK, dengan 20 perusahaan dalam tahap konstruksi, dan ditargetkan selesai pada 2025. Adapun sisanya saat ini masih tahap perencanaan untuk menaruh investasinya di KEK.

"Saya tidak berani menilai, apakah Rp 10 juta itu banyak atau sedikit. Tetapi yang pasti, di Kendal ada pabrik Sari Tembakau yang sama-sama membuang sampahnya ke TPA Duropono dan membayar Rp10 juta per bulan," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Korban PHP, Pria Cianjur Tusuk Wajah Mantan Pacar di Tegal

"Sari Tembakau itu hanya satu pabrik, sedangkan KEK di dalamnya berdiri banyak pabrik." tandasnya.

Di sisi lain, Aris Irwanto mengaku kesulitan berdialog dengan KEK mengenai permasalahan sampah.

Padahal, KEK memiliki banyak pabrik sebagai salah satu penyumbang sampah terbanyak.

"KEK itu kan punya banyak pabrik di dalamnya. Tapi mereka hanya bayar retribusi Rp 10 juta saja per bulan. Contoh dari pabrik Sari Tembakau, mereka buang sampah di TPA Darupono juga, tapi itu kan cuma ada 1 pabrik, bayarnya pun sama," ungkap Aris, Sabtu (8/3/2025).

Aris menjelaskan, saat ini kondisi di TPA Darupono mengalami overload. Jumlah sampah yang masuk ke TPA Darupono per tahun 2024 mencapai 70.010 ton, dengan rata-rata per hari mencapai 191,285 ton.

Sedangkan kapasitas di TPA tersebut mencapai 250 ton, dan saat ini sudah melampaui kapasitas yakni 270 ton.

"Sampah di TPA Darupono saat ini sudah overload. Kami sudah bicara dengan pihak KEK tapi hasilnya belum maksimal," sambungnya.

Wakil bupati Kendal, Benny Karnadi menilai KEK seharusnya memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. 

"Seingat saya ada Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa sebuah kawasan industri harus memiliki pengolahan sampah sendiri," tegasnya.

Baca juga: Patrick Kluivert Bakal Panggil 5 Calon Pemain Timnas Indonesia, Betulkah Ada Kejutan dari Liga 1?

Ia menjelaskan, kawasan industri yang belum memiliki tempat pembuangan sampah, maka harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dia pun meminta setiap pemilik industri mematuhi aturan yang berlaku, terlebih politisi PKB itu saat ini akan membuat gebrakan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Kendal.

"Kalau tidak bisa menyediakan sendiri, harusnya kerjasama dengan Pemkab Kendal. Apalagi saat ini, kami juga akan menangani persoalan sampah di Kendal, karena memang warga butuh penanganan segera," imbuhnya.

Terpisah, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum mengeklaim pihaknya telah membayar retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Kendal.

"Kita retribusi pembuangan sampah ke TPA Darupono sudah sesuai Perda njih," katanya.

Juliani menegaskan, prosedur pembuangan sampah ke TPA Darupono juga sudah sesuai dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditetapkan.

"Sesuai Amdal, sampah dari KEK dibuang ke TPA Darupono," ungkapnya.

Ia menilai, terdapat oknum yang saat ini hendak menghambat laju investasi di KEK melalui persoalan sampah.

"Tentunya ulah oknum yang menuju premanisme ini bisa menghambat laju investasi," tandasnya. (ags)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved