Berita Jateng

Penanganan Sampah KEK Kendal Dinilai Tak Sesuai, Dewan Nilai Kontribusi KEK Terlalu Kecil 

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan KEK dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono.

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PENANGANAN SAMPAH KEK - Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan KEK dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono. Pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta KEK untuk membahas permasalahan ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono.

"Mengenai masalah sampah dari KEK ini saya malah baru tahu sekarang," kata Mahfud, Sabtu (8/3/2025).

Sebelumnya, terkait pembuangan sampah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, memang menjadi sorotan.

Pasalnya, KEK menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak yang dibuang ke TPA Darupono Kaliwungu Kendal. 

Memiliki 46 perusahaan yang telah beroperasi, KEK rutin mengirim 4-6 truk sampah per harinya.

Namun, banyaknya perusahaan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan pembayaran retribusi sampah kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, yang hanya membayar Rp 10 juta per bulan.

Baca juga: Universitas Terbuka Tingkatkan Fasilitas dengan Gedung Baru di Purwokerto

Mahfud mengatakan, KEK merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar di TPA Darupono yang saat ini mengalami overload.

"Kami juga baru tahu kalau KEK hanya membayar Rp 10 juta per bulan. Padahal dia salah satu penyumbang sampah terbesar di TPA Darupono kan," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta KEK untuk membahas permasalahan ini.

"Kami akan segera cek dan koordinasi dengan DLH dulu njih," terangnya.

Terpisah, kepala DLH Kendal, Aris Irwanto enggan menyebut apakah nominal yang diberikan KEK untuk retribusi sampah ke Pemkab Kendal terlalu kecil atau tidak.

Mengingat, terdapat 46 perusahaan yang telah beroperasi di KEK, dengan 20 perusahaan dalam tahap konstruksi, dan ditargetkan selesai pada 2025. Adapun sisanya saat ini masih tahap perencanaan untuk menaruh investasinya di KEK.

"Saya tidak berani menilai, apakah Rp 10 juta itu banyak atau sedikit. Tetapi yang pasti, di Kendal ada pabrik Sari Tembakau yang sama-sama membuang sampahnya ke TPA Duropono dan membayar Rp10 juta per bulan," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Korban PHP, Pria Cianjur Tusuk Wajah Mantan Pacar di Tegal

"Sari Tembakau itu hanya satu pabrik, sedangkan KEK di dalamnya berdiri banyak pabrik." tandasnya.

Di sisi lain, Aris Irwanto mengaku kesulitan berdialog dengan KEK mengenai permasalahan sampah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved