Selasa, 9 Juni 2026

Berita Jateng

Gaji ke-13 ASN Jateng Cair, yang Belum Terima Bisa Lapor

Pemprov Jateng telah menyediakan anggaran sebesar Rp250,4 miliar untuk membayar gaji ke-13 para ASN dan PPPK.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Ilustrasi ASN apel 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, Dwianto Priyonugroho mengungkap, telah menyediakan anggaran sebesar Rp250,4 miliar untuk membayar gaji ke-13 para ASN dan PPPK.


Ratusan miliar tersebut diperuntukkan bagi 61.838 pegawai terdiri dari Aparatul Sipil Negara (ASN) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jateng.

Pemberian gaji ke-13 untuk ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

"Ya di lingkup Provinsi (gaji ke 13) sudah cair 8 Juni (kemarin)," kata Dwianto saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (9/6/2026).


Dwi merinci, duit sebesar Rp250,4 miliar dibagi ke tiga kelompok pegawai meliputi ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Jumlah pengawai dari kategori PNS sebanyak 28.803 pegawai dan PPPK ada 19.958 pegawai, dengan  total anggaran Rp234.522.051.706


Sisanya, PPPK Paruh Waktu sebanyak 13.077 pegawai dijatah anggaran Rp15.904.480.285.


Ia meminta kepada para ASN maupun pegawai PPPK belum mendapatkan transferan gaji ke-13 di kantong rekeningnya segera untuk menghubungi Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD).

"Misal belum nanti akan kami cek," jelasnya.


Dwi mengungkap, para pegawai yang mendapatkan gaji ke-13 mencakup tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Khusus, untuk para PPPK, bonus gaji ke-13 ini menyesuaikan tanggal masuk kerja dan masa kerja.

"Kami berharap, gaji ke-13 ini bisa membantu perputaran ekonomi di Jawa Tengah," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved