Selasa, 14 April 2026

Efisiensi Anggaran, Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus dan Tenaga Ahli

Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan CPNS dan PPPK

Editor: Rustam Aji
Instagram/@dc.kemhan
DILANTIK JADI STAFSUS - Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Instagram/@dc.kemhan) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala daerah yang akan dilantik 20 Februari 2025 nanti, harus menerima kenyataan pahit.

Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus.

Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.

"Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada," kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.

Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat tenaga honorer baru, termasuk staf khusus ataupun tenaga ahli.

Baca juga: Atasi Kemiskinan Jateng, Mensos Gus Ipul Ajak Pemda dan Kampus Bersinergi

"Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (organisasi perangkat daerah). Jangan mengangkat staf khusus," kata Zudan.

"Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK," ujar dia.

Kebijakan itu tentu menjadi sorotan.

Pemerintah seolah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif. 

Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.

Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan menangkat selebritas Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.

Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.

Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.

Baca juga: Akan Diputus Hari Ini, Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang Sidang Praperadilan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved