Sidang Praperadilan Sekjen PDIP
Akan Diputus Hari Ini, Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang Sidang Praperadilan
Menjelang pembacaan putusan, Hasto pun mengaku siap menerima segala putusan yang bakal dibacakan hari ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Siapa menang dalam sidang Praperadilan Sekjen PDIP melawan Kkomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Menurut hakim tunggal Djuyamto dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (12/2/2025) kemarin, pembacaan putusan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku bakal dibacakan pada hari ini, Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujarnya.
Hasto pun mengaku siap menerima segala putusan yang bakal dibacakan hari ini.
Dia menegaskan hal tersebut menjadi wujud dirinya taat akan hukum.
"Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim."
Baca juga: Pencuri Avtur Terbilang Nekat,Pipa Bawah Laut Dilubangi untuk Sedot Avtur Berton-ton di Kualanamu
"Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," kata Hasto saat di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sementara itu, anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, yakin bahwa kliennya batal ditetapkan menjadi tersangka.
Keyakinan Ronny ini berdasarkan pada tidak cukupnya bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka terhadap Hasto.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pentersangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti," kata Ronny.
Senada, KPK pun meyakini bakal menang dalam gugatan praperadilan melawan Hasto.
Plt. Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto menuturkan bukti-bukti yang dihadirkan telah membuktikan bahwa Hasto layak untuk ditetapkan menjadi tersangka.
"Berkenaan dengan agenda sidang hari ini (kemarin) tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang dan juga terkait ahli, empat orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak," katanya usai sidang pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Siap-siap Hujan! Prakiraan Cuaca Kebumen Hari Ini, 13 Februari 2025
Peran Hasto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Hasto dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu terhadap Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sidang Praperadilan
Pedagang Dipaksa Sabar karena Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek |
![]() |
---|
Pertama Ikut Seleksi PPPK Kebumen Langsung Diterima, Khusnul Khotimah Bersyukur Kini Berstatus ASN |
![]() |
---|
Investor Bertambah, KEK Kendal Butuh Banyak Tenaga Kerja. Terbaru Buka 800 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Jalan Alternatif ke Dieng via Watumalang Wonosobo Longsor, Separuh Jalan Hilang |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.