Sidang Praperadilan Sekjen PDIP
Akan Diputus Hari Ini, Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang Sidang Praperadilan
Menjelang pembacaan putusan, Hasto pun mengaku siap menerima segala putusan yang bakal dibacakan hari ini.
Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.
"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.
Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.
Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.
Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.
Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Baca juga: Hari Jadi ke-454 Banyumas, Pj Bupati: Raden Djoko Kaiman Rela Berbagi Kekuasaan
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.
"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Reynas Abdilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang dalam Sidang Praperadilan Sekjen PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sidang Praperadilan
Pedagang Dipaksa Sabar karena Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek |
![]() |
---|
Pertama Ikut Seleksi PPPK Kebumen Langsung Diterima, Khusnul Khotimah Bersyukur Kini Berstatus ASN |
![]() |
---|
Investor Bertambah, KEK Kendal Butuh Banyak Tenaga Kerja. Terbaru Buka 800 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Jalan Alternatif ke Dieng via Watumalang Wonosobo Longsor, Separuh Jalan Hilang |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.