Sidang Praperadilan Sekjen PDIP

Akan Diputus Hari Ini, Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang Sidang Praperadilan

 Menjelang pembacaan putusan, Hasto pun mengaku siap menerima segala putusan yang bakal dibacakan hari ini.

Editor: Rustam Aji
tribunbanyumas.com/hermawan handaka
TAK DITAHAN - KPK membeberkan alasan tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka 

Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.

Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.

Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.

Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Baca juga: Hari Jadi ke-454 Banyumas, Pj Bupati: Raden Djoko Kaiman Rela Berbagi Kekuasaan

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.

"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Reynas Abdilla)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang dalam Sidang Praperadilan Sekjen PDIP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved