Sidang Praperadilan Sekjen PDIP
Akan Diputus Hari Ini, Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang Sidang Praperadilan
Menjelang pembacaan putusan, Hasto pun mengaku siap menerima segala putusan yang bakal dibacakan hari ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Siapa menang dalam sidang Praperadilan Sekjen PDIP melawan Kkomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Menurut hakim tunggal Djuyamto dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (12/2/2025) kemarin, pembacaan putusan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku bakal dibacakan pada hari ini, Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujarnya.
Hasto pun mengaku siap menerima segala putusan yang bakal dibacakan hari ini.
Dia menegaskan hal tersebut menjadi wujud dirinya taat akan hukum.
"Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim."
Baca juga: Pencuri Avtur Terbilang Nekat,Pipa Bawah Laut Dilubangi untuk Sedot Avtur Berton-ton di Kualanamu
"Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," kata Hasto saat di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sementara itu, anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, yakin bahwa kliennya batal ditetapkan menjadi tersangka.
Keyakinan Ronny ini berdasarkan pada tidak cukupnya bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka terhadap Hasto.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pentersangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti," kata Ronny.
Senada, KPK pun meyakini bakal menang dalam gugatan praperadilan melawan Hasto.
Plt. Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto menuturkan bukti-bukti yang dihadirkan telah membuktikan bahwa Hasto layak untuk ditetapkan menjadi tersangka.
"Berkenaan dengan agenda sidang hari ini (kemarin) tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang dan juga terkait ahli, empat orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak," katanya usai sidang pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Siap-siap Hujan! Prakiraan Cuaca Kebumen Hari Ini, 13 Februari 2025
Peran Hasto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Hasto dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu terhadap Harun Masiku.
Mulanya Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.
Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya, yaitu Riezky Aprilia.
"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.
Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.
Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.
Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah pengujian dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.
Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Samsat Kebumen Hari Ini, 13 Februari 2025
"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.
"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.
Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.
Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.
Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur, tetapi berujung penolakan serupa.
Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.
"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," kata Setyo.
Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.
Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.
Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.
Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Baca juga: Hari Jadi ke-454 Banyumas, Pj Bupati: Raden Djoko Kaiman Rela Berbagi Kekuasaan
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.
"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Reynas Abdilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala Kubu Hasto Kristiyanto dan KPK Sama-Sama Yakin Menang dalam Sidang Praperadilan Sekjen PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sidang Praperadilan
Pedagang Dipaksa Sabar karena Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek |
![]() |
---|
Pertama Ikut Seleksi PPPK Kebumen Langsung Diterima, Khusnul Khotimah Bersyukur Kini Berstatus ASN |
![]() |
---|
Investor Bertambah, KEK Kendal Butuh Banyak Tenaga Kerja. Terbaru Buka 800 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Jalan Alternatif ke Dieng via Watumalang Wonosobo Longsor, Separuh Jalan Hilang |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.