Pilkada 2024

6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi gugatan di MK akan dilantik 6 Februari 2025. 

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved